KUA Gedangan Sosialisasikan Nikah Gratis, Permudah Warga Menikah Secara Sah dan Tanpa Biaya

 

MALANG | Krisnanewstv.com – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gedangan kembali mengingatkan sekaligus menyosialisasikan program layanan nikah gratis di kantor KUA, sebagai bentuk pelayanan publik yang mudah, transparan, dan bebas biaya bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah.

Kepala KUA Gedangan, Hamzan Wadi, S.H.I., menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses administrasi pernikahan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada jam kerja, pasangan calon pengantin tidak akan dikenakan biaya apa pun.

 

“Jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, maka tidak dipungut biaya alias gratis. Semua persyaratannya sama, yang penting berkas lengkap dan sesuai ketentuan,” terang Hamzan Wadi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, proses pengurusan nikah cukup sederhana. Calon mempelai hanya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi berkas oleh petugas KUA.

Meski demikian, bagi masyarakat yang menghendaki akad nikah dilaksanakan di rumah atau di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan pemerintah. Biaya tersebut disetorkan melalui mekanisme resmi yang telah diatur sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Hamzan Wadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas nikah gratis yang telah disediakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar informasi tersebut dapat diketahui seluruh lapisan masyarakat.

“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat. Jika sudah mudah, mohon jangan dipersulit,” ujarnya.

Program nikah gratis ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi warga dalam mewujudkan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Selain itu, layanan tersebut juga menjadi langkah nyata untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar dalam proses pernikahan.

Dengan pelayanan yang semakin mudah dan terbuka, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas untuk melangsungkan pernikahan secara legal, nyaman, dan sesuai aturan yang berlaku.

 

(Arifpin)