Karnaval Desa Dukuh Dibatasi hingga 22.00 WIB, AKB Soroti Ketegasan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Kediri
Rilisan:
KEDIRI, Krisnanewstv.com — Pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026, mendapat perhatian dari Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan kepastian batas waktu kegiatan yang tercantum dalam perizinan.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio W., M.M., saat dikonfirmasi mengenai batas waktu pelaksanaan menyampaikan bahwa kegiatan diharapkan dapat selesai sesuai ketentuan dalam perizinan, yakni hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, jawaban tersebut kemudian menjadi perhatian AKB. Humas AKB, Arif Fatikunnada, menilai batas waktu yang telah ditentukan dalam perizinan semestinya menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak.
“Kami menyayangkan kalau jawabannya ‘Insya Allah’. Kalau memang dalam perizinan sudah ditentukan kegiatan selesai pukul 22.00 WIB, kami berharap ada kepastian bahwa ketentuan tersebut akan diawasi dan dilaksanakan,” ujar Arif.
Menurut Arif, perhatian AKB bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan masyarakat. Sebaliknya, pihaknya berharap kegiatan yang telah mendapatkan izin dapat berjalan tertib serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
AKB Soroti Penggunaan Sound System
Selain batas waktu, AKB juga mengingatkan adanya Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
Arif mengatakan, surat edaran tersebut perlu menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan yang menggunakan pengeras suara.
“Kami tidak mempersoalkan masyarakat mengadakan karnaval. Masyarakat tentu memiliki ruang untuk berkegiatan. Yang kami soroti adalah bagaimana aturan yang sudah dibuat pemerintah dapat diterapkan secara konsisten,” katanya.
AKB berharap pengawasan tidak berhenti pada proses administrasi perizinan, tetapi juga terlihat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut Arif, kepastian mengenai batas waktu penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekitar sekaligus memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Minta Pengawasan Dilakukan Secara Terukur
Arif juga menyinggung fungsi Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.
“Kami mempertanyakan bagaimana ketegasan pengawasan itu nantinya dilakukan di lapangan. Kalau batas waktunya pukul 22.00 WIB, kami berharap ketentuan tersebut benar-benar menjadi perhatian,” ujarnya.
Meski demikian, AKB menyatakan tidak ingin membangun kesimpulan sebelum pelaksanaan kegiatan berlangsung. Pihaknya memilih melihat bagaimana penerapan ketentuan tersebut di lapangan.
“Kami akan melihat pelaksanaannya. Harapan kami, kegiatan tetap berjalan meriah, masyarakat bisa menikmati, tetapi aturan juga dihormati. Dengan begitu tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Arif.
AKB juga mengajak seluruh pihak, termasuk panitia dan masyarakat peserta karnaval, untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Bagi AKB, pengawasan terhadap batas waktu dan penggunaan sound system bukan semata persoalan membatasi kegiatan masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara semangat hiburan warga, ketertiban lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, pelaksanaan Karnaval Desa Dukuh dijadwalkan tetap berlangsung pada 9–10 Oktober 2026, dengan batas waktu kegiatan sebagaimana disampaikan dalam proses konfirmasi, yakni hingga pukul 22.00 WIB.
