Kalangan Judi 303 Sabung Ayam di Tulung Agung Meraja Lela Bagaikan Tak Mengenal Undang – Undang

KRISNANEWSTV// TULUNG AGUNG// Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk menindak tegas dan menangkap segala bentuk jenis perjudian yang marak belakangan ini.

Perintah Kapolri untuk berantas Judi yang populer dikenal 303 itu seperti judi slot online, online gambling, togel online dan sejenisnya termasuk para backingnya.

Jenderal bintang empat yang juga pucuk pimpinan tertinggi Polri tersebut dengan tegas dan jelas memberi perintah dan arahan kepada jajarannya agar tidak kompromi dan membabat habis beragam jenis judi yang marak terjadi.

Namun Maraknya Praktek perjudian sabung ayam dan Dadu di wilayah hukum Polres Tulung Agung, Di duga tidak pernah takut akan hukuman pidana yang di terapkan di Negara Republik Indonesia , Bahkan hal tersebut terkesan disepelekan oleh para pelaku, Mirisnya generasi Bangsa demikian. Rabu (01/11/2023).

Berdasarkan investigasi team Media ini di lapangan , Dari lokasi Lima (5) titik tersebut berada di ;

  1. Ds . Padangan – Kec. Ngantru , kab Tulung agung ( milik KL).
  2. Dsn Trimulyo , Ds . Ngujang kec. Kedung waru , kab Tulung agung ( Milik AG)
  3. Ds. Bono – Kec Boyolangu , kan Tulung agung. ( milik KPL )
  4. Ds. Wates – Kec Campur Darat , kan Tulung agung (Milik TBG)
  5. Ds. Bulusari – Kec. Kedung Waru. Di duga ( milik oknum polisi aktif )

Dan Menurut informasi yang kita dapat, Tempat perjudian tersebut terkesan buka tutup. Meskipun demikian tempat perjudian tersebut tidak pernah sepi dari pengunjung, Bahkan dari luar kota pun banyak yang datang ke lokasi tersebut.

Saat team media ini melakukan penelusuran ke tempat perjudian lima (5) titik tersebut memang benar di tempat tersebut ada kegiatan perjudian sabung ayam berlangsung di masing- masing lokasi .

Sebut saja “AF” (43) salah satu pengunjung tempat judi sabung ayam tersebut menyampaikan jika kalangan tersebut buka setiap hari. “Tidak pernah tutup, biasanya bubar sampai larut malam, Karna setiap hari nggak pernah sepi, bahkan setiap hari bisa tarung berulang kali, kalau hari Sabtu dan Minggu bisa sampai banyak kali”paparnya

Di tempat terpisah, team juga sempat menemui warga beberapa warga sekitar berinisial ( YL) , (AD) & (AW), Ia mengatakan ” kami ingin mengadu tapi takut , sebenernya kami ingin prkatek perjudian segera di basmi agar tidak menjadi virus keresahan dan ketenangan kami , kami benar – benar takut untuk melaporkan ” pungkasnya

Dan aneh nya lagi, kenapa APH setempat di duga seolah ada pembiaran kegiatan tersebut tetap berjalan, Kenapa bisa Aparat Penegak hukum terkesan Tutup mata ?

Jelas bahwa “Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam dan Dadu ” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP”.

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP dan bagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.

  1. Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim. Â Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.

Kata kunci: tindak pidana judi , sabung ayam.

Seharusnya aparat penegak hukum setempat bertindak tegas untuk menindak dan menutup tempat perjudian sabung ayam tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku di egara ini.

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP) pasal 303 tentang Perjudian. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi perjudian ini beraktivitas Dan di berantas.

Hingga berita ini dinaikkan, masih belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian yang berada Wilayah hukum Tulung Agung tersebut. Dan apa bila berita ini tidak di respon atau pun tidak di tanggapi, maka berita ini akan kita running sampai ada penutupan dari APH ( APARAT PENEGAK HUKUM ) Setempat.

NAWANGSARI – TEAM ( Red)