Kades Dsn Jabon Kab. Mojokerto Khoirur Razikin. SE.diduga menerima gratifikasi perijinan

Diduga belum miliki izin pemasangan tiang Internet milik PT. Link Net tabrak aturan. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali ditemukan.

Salah satu contoh pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di Dsn.Jabon Rt 12, Rw 09, RT.14,RW 09 Ds. Jabon Dsn.Jabon yang berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.
Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu tumbuh subur hanya mengantongi izin dari Kepala Desa .Khoirur Razikin. SE.
Dari hasil Investigasi Krisnanews.com PT.Linknet memberikan konpensasi sebesar 70jt
Dan ini yang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, pemasangan tiang dari provider PT. Linknet diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kab. Mojokerto. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.

Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, ikut angkat bicara dalam genre terkait proyek pemasangan tiang internet.
“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Kab. Mojokerto.Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal, yang tidak mau di sebutkan namanya.
Sampai berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait.

(Mar)