Satreskrim Polres Kediri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Purwoasri, 42 Adegan Diperagakan Tersangka

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Anang Sularso (36), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, terus berlanjut. Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan sebanyak 42 adegan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Jumat (10/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, penyidik Satreskrim Polres Kediri, Sipropam Polres Kediri, dan sejumlah saksi terkait perkara.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Anang Sularso di aliran Sungai Mrican Kanan, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (12/4/2026). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Dalam penyidikan, terungkap dugaan bahwa setelah korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang ke aliran sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Jombang.
Pada proses rekonstruksi, tersangka SM (45) memperagakan kembali seluruh rangkaian kejadian. Adegan yang diperagakan meliputi tahapan sebelum kejadian, saat dugaan tindak pidana berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah kejadian untuk menghilangkan jejak.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

“Sebanyak 42 adegan kami peragakan untuk menguji dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang diperoleh penyidik. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Angga.
Menurutnya, seluruh hasil rekonstruksi nantinya akan kembali dianalisis bersama alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Kediri masih melanjutkan proses pendalaman perkara serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum tahap berikutnya dilakukan.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, serta menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(hms/yns)
