Jelang HUT RI ke-80, Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal di Wates : Ribuan Botol Disita

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Sat Samapta Polres Kediri berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Cipta Kondisi, Rabu malam (6/8/2025), di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita 4.660 botol miras berbagai merek dan jenis.
Kegiatan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/8/2025) oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., M.Si.
“Operasi ini adalah bentuk respons cepat kami atas laporan warga yang resah dengan peredaran miras ilegal di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, benar kami temukan ribuan botol miras di sebuah gudang,” ujar AKP Nyoman.

Gudang tersebut diketahui milik RS (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates. Dari lokasi, polisi menyita:
1.000 botol Arak Bali (50 kardus)
600 botol Bintang Kuntul (50 kardus)
60 botol Gedhang Klutuk (5 kardus)
5 jeriken Bekonang
3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan terpisah
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku RS ditangkap di rumahnya pada malam yang sama dan sedang dalam proses pemeriksaan mendalam.
“Kami juga akan menyelidiki jaringan distribusi miras ini. Apakah hanya lokal atau merambah wilayah lain,” tegas AKP Nyoman.

Kepolisian menyoroti peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kenakalan remaja, kecelakaan lalu lintas, hingga kematian akibat miras oplosan. Langkah tegas ini diambil demi menciptakan situasi kondusif, terutama menjelang perayaan HUT RI ke-80.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi miras ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan aparat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(yns)
