Investor Bakal Gugat Pemkot Surabaya dan LKMK Simomulyo Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo


Surabaya | Krisnanewstv.com– Seorang investor bernama Fatchu Rakhman berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Simomulyo dan Pemerintah Kota Surabaya. Gugatan tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran Pasar LKMD Rukun Mulyo yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026.

Dalam gugatan yang akan diajukan, Fatchu menyatakan memiliki hubungan hukum yang sah berdasarkan Surat Kerja Sama (MoU) Nomor 005/MITRA/LKMK/III/2012 tertanggal 3 Maret 2012, terkait kemitraan pembangunan dan pengelolaan Pasar Rukun Mulyo yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.

Berdasarkan MoU tersebut, Fatchu berkedudukan sebagai investor, sementara LKMK Simomulyo sebagai pengelola pasar, dengan jangka waktu kerja sama selama 20 tahun. Fatchu mengklaim telah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk membangun dan merenovasi bangunan pasar dengan nilai investasi yang disebut mencapai minimal Rp 6 miliar.

“Perjanjian kerja sama tersebut sampai hari ini belum pernah dibatalkan atau diakhiri secara sah,” ujar Fatchu Rakhman.

Keberatan atas Rencana Pembongkaran

Permasalahan muncul ketika Satpol PP Kota Surabaya disebut akan melakukan pembongkaran Pasar Rukun Mulyo tanpa adanya penyelesaian hak investor dan tanpa pemberian ganti rugi. Fatchu menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar dan menghilangkan seluruh nilai investasinya secara permanen (irreparable loss).

Atas dasar itu, Fatchu berencana mengajukan permohonan penundaan pembongkaran melalui mekanisme provisi di pengadilan.

Permohonan Pemanfaatan Lahan ke Pemkot

Dalam gugatannya, Fatchu juga mengungkap bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 14 Juli 2023. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan skema sewa tanah aset daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bahkan, Pemkot Surabaya disebut telah menawarkan skema pemanfaatan lahan hingga 13 Juli 2028, yang diperkuat dengan penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) pada 22 Maret 2024.

Menurut Fatchu, kebijakan tersebut telah menimbulkan harapan hukum yang sah (legitimate expectation) bahwa aktivitas Pasar Rukun Mulyo masih diperbolehkan hingga masa sewa berakhir.

Dugaan Wanprestasi LKMK

Selain menggugat Pemkot Surabaya, Fatchu juga menilai LKMK Simomulyo telah melakukan wanprestasi. Dalam uraian gugatannya, LKMK disebut tidak optimal dalam pengelolaan pasar, membiarkan area pasar menjadi tempat pembuangan sampah sementara, serta gagal menyediakan sistem keamanan yang memadai.

Akibat kondisi tersebut, seluruh beban operasional pasar, termasuk pembayaran retribusi yang disebut mencapai Rp 120 juta, diklaim harus ditanggung sendiri oleh investor.

Tuntutan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, Fatchu meminta majelis hakim untuk:

  • Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan non-materiil secara tanggung renteng, dan
  • Menyatakan pemanfaatan Pasar Rukun Mulyo sah hingga 13 Juli 2028.

(Tim)


jurnalis muslich

editor krisnanewstv