Hari Ketiga Unjuk Rasa, Pekerja PT. Triple S Tuntut Kejelasan Hubungan Kerja dan Hak Mereka

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah pekerja PT. Triple S Indosedulur AMP terus berlanjut. Memasuki hari ketiga pada Jumat (4/7/2025), para pekerja yang sebagian besar telah lanjut usia masih bertahan di depan Hotel Insumo Kota Kediri. Mereka mendirikan Tenda Perjuangan sebagai simbol penolakan atas ketidakjelasan status hubungan kerja mereka.
Meski hingga saat ini belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah secara hukum, para pekerja tersebut merasa telah diperlakukan secara tidak adil oleh pihak perusahaan. Mereka menuntut kejelasan atas status kerja serta hak-hak normatif yang belum diselesaikan.
Di lokasi aksi, sejumlah bendera dari SPSI Jawa Timur dan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA) turut berkibar. Selain menyuarakan tuntutan, para pekerja juga menggalang solidaritas berupa donasi dari pengguna jalan. Penggalangan dana ini menjadi bentuk bertahan hidup, terutama bagi para lansia yang kini tidur beralaskan trotoar.
Hari Budhianto, Ketua ASPERA, menyatakan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal. “Kasihan mereka, rata-rata usianya 60 tahun. Seharusnya mereka menikmati hari tua di rumah, bukan tidur di pinggir jalan,” ungkap Hari.
Ironisnya, dari 16 orang yang ikut berjuang, satu lansia dilaporkan telah meninggal dunia. Ini menjadi pukulan berat yang menggambarkan betapa panjang dan berat perjuangan mereka.
Aksi damai ini sempat mendapat tekanan pada Kamis malam (3/7/2025), ketika sekitar 12 personel Satpol PP mendatangi lokasi dan menyampaikan perintah dari Kabid Pol PP agar tenda dibongkar karena dianggap berdiri di atas fasilitas umum (trotoar).
Menanggapi hal itu, Hari menegaskan bahwa aksi mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Kami tidak bermukim di sini, akses pejalan kaki pun tetap kami sediakan. Jika alasan Satpol PP adalah Perda, maka secara hierarki undang-undang lebih tinggi,” tegasnya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta hadir dan bertindak adil dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan ini. Jangan biarkan para pekerja lansia berjuang sendirian di pinggir jalan hanya untuk mendapatkan hak dasar mereka sebagai warga negara.(Hr/myn)
