Gugat Cerai Talak Seorang Pria Di Jombang Diduga Lalai atas Kewajiban kepada Istri dan Buah Hatinya, — Persidangan Masih Bergulir

Jombang krisnanewstv .com — Agenda persidangan hari ini sejatinya memasuki tahap penyampaian laporan hasil mediasi. Namun karena munculnya sejumlah kendala, terutama perbedaan keterangan antara pihak pemohon dan termohon, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan. [ 25 November 2025 ].
Perbedaan tersebut antara lain menyangkut keberadaan kendaraan roda empat (mobil), besaran nafkah iddah, serta tuntutan mut’ah. Kuasa hukum Yuliana menegaskan bahwa mereka menjunjung asas keadilan dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak termohon berdasarkan fakta objektif selama perkawinan, termasuk terkait gaji pemohon, status penguasaan mobil, serta kondisi rumah tangga sebelumnya.
Karena mediasi tidak mencapai titik temu, majelis hakim menunda persidangan selama tiga hari. Pada sidang berikutnya, termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban terhadap gugatan pemohon. Tiga hari setelahnya akan dilanjutkan dengan agenda replik, kemudian duplik, dan pada 9 Desember kedua belah pihak—baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum—akan kembali dipertemukan dalam agenda pembuktian.
Kuasa hukum termohon menegaskan komitmen mereka untuk :
- Mempertahankan hak asuh kedua anak agar tetap berada pada pihak termohon (Yuliana).
- Meminta pemohon mengembalikan mobil beserta kunci dan seluruh dokumen kendaraan setelah perkara diputus.
- Memperjuangkan hak nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak yang menjadi kewajiban pemohon.
“Sementara cukup dari kami selaku kuasa hukum saudari Yuliana. Selanjutnya, kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami pada agenda sidang berikutnya,” ujar Nanda Nizar Firdaus, pengacara muda bergelar magister hukum.
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Budi Prasetya, warga Dusun Pagerongkal, Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Yuliana, melalui kuasa hukum.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jombang dengan Nomor Perkara 2875/Pdt.G/2025/PA Jbg.
Dalam berkas gugatan, pemohon mendalilkan bahwa rumah tangga awalnya harmonis, namun sejak Januari 2024 kerap terjadi pertengkaran.
Pemohon menyebutkan bahwa :
- Termohon dianggap tidak taat karena menolak tinggal di rumah orang tua pemohon yang telah lanjut usia dan memerlukan perawatan.
- Termohon dinilai mengabaikan nasihat pemohon dan bahkan meminta untuk diceraikan.
- Pertengkaran disebut mencapai puncaknya hingga pemohon merasa tidak nyaman, tidak lagi mencintai, dan enggan melanjutkan rumah tangga.
Sidang perdana berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Jombang. Termohon (Yuliana) hadir setelah menerima panggilan relaas dari pengadilan.
Usai sidang, Yuliana tampak tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
“Saya maunya pisah saja karena suami saya sudah menganggap saya yang salah,” ujarnya lirih.
Rasa kecewa juga disampaikan orang tua Yuliana.
“Kok sampai tega sekali Budi menggugat istrinya di pengadilan? Berarti sudah ada niat untuk pisah,” ujar orang tua Yuliana.
Dukungan moral dari keluarga pun terus mengalir, termasuk dari kerabat dekat, Bapak Ali dan istrinya.
Dalam perkara ini, Yuliana didampingi dua kuasa hukum : M. Saifulloh, S.H., dan Nanda Nizar Firdaus, S.H., M.H.
Hingga berita ini diturunkan kembali, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Budi Prasetya dan kuasa hukumnya. Bersambung…
“Kami selaku kuasa hukum Ibu Yuliana akan terus memperjuangkan serta mengupayakan secara maksimal pemenuhan hak-hak hukum klien kami di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang,” tegas Nanda.
TEAM REDAKSI
