GPM Swahira Soroti Kuatnya Dugaan Peredaran Ban Vulkanisir Berisiko di Desa Tales: Dipasarkan Online dan Disebut Memiliki Agen

Kediri, Krisnanewstv.com – Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Hidup Sejahtera (GPM Swahira) mengeluarkan pernyataan tegas terkait adanya dugaan kuat peredaran ban vulkanisir dan ban pres-presan di Desa Tales yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Informasi yang masuk ke organisasi ini menyebutkan bahwa produk tersebut tidak hanya beredar secara langsung, tetapi juga dipasarkan secara online dan disebut memiliki jaringan agen distribusi.

Meski belum ada penetapan resmi dari aparat, GPM Swahira menilai indikasi awal cukup signifikan dan perlu segera mendapat perhatian pemerintah.

“Laporan yang kami terima menunjukkan adanya dugaan aktivitas penjualan ban vulkanisir yang belum jelas standar dan legalitasnya. Produk ini disebut dijual online dan memiliki agen. Jika dugaan ini benar, risikonya sangat besar bagi keselamatan publik,” tegas Ketua GPM Swahira.


Risiko Nyata yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

GPM Swahira menilai bahwa produk yang diduga diperjualbelikan tersebut berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama jika tidak melewati uji kelayakan resmi.

Risiko yang dikhawatirkan antara lain:

Struktur ban bekas yang diduga sudah lemah.

Lapisan karet tambahan rawan terkelupas ketika digunakan.

Potensi pecah ban saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Tingkat keselamatan pengendara menurun drastis.

Seorang mekanik roda dua, Dede, menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman lapangan, ban bekas yang dipress atau dipoles ulang tidak pernah dapat menyamai kualitas ban standar pabrikan.


Indikasi Pelanggaran Regulasi: Perlu Pemeriksaan Resmi

GPM Swahira secara tegas meminta pemerintah memeriksa dugaan pelanggaran berikut:

  1. Dugaan Tidak Mengantongi SNI

Informasi awal menyebutkan adanya produk yang diduga tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), padahal SNI wajib untuk ban yang beredar di pasaran.

  1. Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Jika benar ada praktik menjual ban bekas seolah ban baru, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999, terutama terkait keamanan barang dan keterbukaan informasi bagi konsumen.

  1. Potensi Pertanggungjawaban Hukum

Apabila kelak terjadi kecelakaan akibat penggunaan produk tidak layak, pihak penjual berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Namun hal tersebut hanya dapat dipastikan melalui penyelidikan resmi pihak berwenang.


GPM Swahira Minta Pemerintah Bertindak, Bukan Sekadar Mengamati

GPM Swahira mendesak:

Pemeriksaan lapangan di lokasi yang diduga menjadi pusat penjualan.

Verifikasi legalitas produk yang beredar.

Pengawasan ketat terhadap penjualan online, karena memperbesar jangkauan distribusi.

Penelusuran terhadap dugaan adanya agen distribusi, bila benar terbukti.

“Kami tidak menuduh, tetapi meminta pemerintah memastikan dugaan ini tidak benar. Jika benar, harus ada tindakan. Kalau tidak benar, masyarakat harus diberi klarifikasi,” tegas GPM Swahira.


Isu dugaan peredaran ban pres-presan dan vulkanisir tanpa standar di Desa Tales menjadi sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. Dengan adanya laporan bahwa produk tersebut dipasarkan online dan diduga memiliki agen, risiko bagi keselamatan publik semakin besar.

GPM Swahira menegaskan: pemerintah harus hadir, memeriksa, dan memberikan kepastian, agar masyarakat tidak menjadi korban dari produk berisiko tinggi.(Agus)