Gelar Perkara Rampung, Kasus Laka Maut Hyundai Palisade di Kediri Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Krisnanewstv.com || KOTA KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah Unit Gakkum Satlantas menggelar perkara dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Resto O’Seafood itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther.
Akibat kecelakaan tersebut, Fulan Zuleyka (19), mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan status perkara merupakan konsekuensi hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga pengumpulan alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta memperkuat alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena pengemudi Hyundai Palisade berinisial DWS (16) masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan anak dan memenuhi syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.
“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA, maka upaya diversi harus dilakukan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menerangkan, diversi dapat diterapkan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun serta pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain itu, terdapat permohonan dari orang tua atau wali agar anak tidak dilakukan penahanan.
Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang berada di depannya.
Benturan keras membuat mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan arah, lalu menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther sehingga terjadi kecelakaan beruntun.
Penyidik juga memastikan Hyundai Palisade tersebut memiliki nomor registrasi resmi AG 55 SIS. Namun saat kejadian berlangsung, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150.
Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan secara profesional dan transparan.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh fakta hukum akan diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan identitas kendaraan yang sah, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal dan merenggut nyawa.
(hms/yns)
