Zoonk,Sejumlah Warga Terdampak Proyek Jalan Gondanglegi–Balekambang Mengaku Belum Terima Ganti Untung
Zoonk! Sejumlah Warga Terdampak Proyek Jalan Gondanglegi–Balekambang Mengaku Belum Terima Ganti Untung
MALANG, Krisnanewstv.com – Proyek pelebaran dan peningkatan Jalan Gondanglegi–Balekambang sepanjang sekitar 30 kilometer terus dikebut. Ruas yang kini berstatus jalan nasional itu ditargetkan rampung sepenuhnya pada Desember 2026 dan digarap melalui program Kementerian PUPR.
Secara umum, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Pengerjaan dibagi dalam dua lot, yakni Lot A ruas Gondanglegi–Wonokerto yang ditargetkan selesai pada Desember 2026, serta Lot B ruas Wonokerto–Balekambang yang ditargetkan rampung lebih dulu pada September 2026.
Namun di balik percepatan proyek strategis tersebut, masih tersisa persoalan di lapangan. Sejumlah warga terdampak mengaku belum menerima ganti untung atas lahan maupun dampak usaha yang mereka alami selama proyek berlangsung. Keluhan inilah yang kini menjadi ganjalan serius di tengah harapan besar terhadap konektivitas jalur wisata Malang Selatan.
Salah satu keluhan datang dari Yuni Astutik, warga Kecamatan Pagelaran. Saat ditemui pada Rabu (8/7/2026), Yuni mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait kompensasi, padahal menurutnya proses pendataan dan pengukuran sudah pernah dilakukan.
“Jujur saya merasa zoonk. Tempat usaha terdampak, hampir setahun saya dirugikan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kemarin sempat diundang ke kecamatan, dijelaskan soal Satgas A dan Satgas B, tapi hasilnya belum ada apa-apa,” ujar Yuni.
Ia mengaku semakin bingung setelah mendengar adanya pernyataan agar warga berhati-hati supaya tidak menjadi “terlapor”. Ucapan itu, menurut Yuni, justru menambah beban psikologis warga yang saat ini sedang berjuang mencari kepastian atas hak mereka.
“Kami ini sudah lama tidak bisa bekerja normal. Biaya habis, usaha terganggu, tapi belum ada kejelasan. Kalau memang tidak dapat, ya seharusnya jelas dari awal. Tapi kalau warga lain bisa dapat, kenapa saya tidak?” keluhnya.
Yuni menuturkan, petugas dari Satgas A disebut sudah pernah datang untuk melakukan pengukuran. Sementara yang ia pahami, Satgas B berkaitan dengan proses penilaian lanjutan. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa proses untuk sebagian warga justru belum menunjukkan hasil yang terang.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, dalam proses pengadaan tanah proyek semacam ini memang dikenal pembagian tugas antara Satgas A dan Satgas B. Satgas A umumnya bertugas pada pengumpulan data fisik, seperti pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah terdampak, pencatatan luas lahan, serta identifikasi bangunan, tanaman, dan benda lain di atas tanah. Sementara Satgas B lebih berfokus pada data yuridis, termasuk penelitian dokumen dan legalitas kepemilikan tanah.

Di lapangan, keresahan warga juga sempat mencuat setelah adanya informasi alat berat jenis bego diturunkan di sekitar wilayah sepanjang Jalan Banjarejo. Sejumlah warga mengaku khawatir pekerjaan pelebaran akan terus berjalan, sementara urusan ganti untung bagi warga terdampak belum sepenuhnya tuntas.
Beruntung, situasi di lapangan disebut masih dapat dikendalikan setelah masing-masing pihak saling memahami posisi persoalan. Warga berharap pengerjaan proyek tidak memicu gesekan baru sebelum ada kepastian terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Camat Pagelaran Ellin Vikawati, S.STP., M.M. memberikan respons kooperatif. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa saat itu dirinya tengah mengikuti rapat di PT Jakon dan persoalan keberadaan alat berat serta keluhan warga juga sempat disinggung dalam forum tersebut.
Menurut Ellin, untuk sementara pekerjaan di lokasi yang belum ada kesepakatan diminta tidak dilanjutkan lebih dulu sampai ada titik temu antara pihak-pihak terkait. Namun untuk urusan teknis pengadaan tanah dan kompensasi, ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada dinas pertanahan dan BPN.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek dari SMU yang menangani wilayah Banjarejo menegaskan bahwa mereka hanya mengerjakan area yang status lahannya telah dinyatakan bebas.
“Mohon maaf, saya hanya mengerjakan yang sudah bebas saja. Yang belum bebas tidak saya kerjakan. Kemarin juga saya sudah konfirmasi ke Polsek, pekerjaan saya di Banjarejo hanya menyambungkan titik yang sudah bebas ke titik berikutnya,” tulis perwakilan pelaksana proyek melalui pesan singkat WhatsApp.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi. Sementara Ipan, salah satu tim dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, menyebut persoalan warga yang belum menerima ganti untung masih dalam proses identifikasi.
“Masih proses identifikasi, karena memang harus dikaji benar-benar. Keputusan ada di BPN, Pak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Kondisi ini menandakan bahwa proyek Jalan Gondanglegi–Balekambang bukan hanya soal percepatan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut ketuntasan penyelesaian hak warga terdampak. Di satu sisi, jalur ini diproyeksikan menjadi urat nadi baru menuju kawasan pesisir Malang Selatan yang berpotensi mendongkrak konektivitas wisata dan ekonomi. Namun di sisi lain, suara warga yang merasa belum memperoleh kepastian ganti untung juga tak bisa diabaikan begitu saja.
Tim investigasi awak media akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk menggali keterangan dari instansi terkait agar polemik di lapangan segera menemukan titik terang. Sebab, pembangunan yang baik semestinya tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tuntas secara sosial, adil bagi warga, dan tidak meninggalkan persoalan baru di belakang hari.suryadi
