Diduga Tanah Warisan di Kediri Dijual Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Kediri Krisnanewstv.com – Kasus dugaan penjualan tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris mencuat di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kejadian ini bermula dari pertanyaan salah satu cucu almarhum Matrejo Samiran terkait kejelasan hak waris keluarga yang hingga kini masih belum menemui titik terang.
Berdasarkan keterangan keluarga, tanah seluas 1.335 meter persegi atau sekitar 80 ru yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 409 atas nama Matrejo Samiran, diduga telah dijual oleh salah satu kerabat keluarga, yakni saudara Bisri, kepada Pairin, warga Dusun Santren, Desa Jagung, Kecamatan Pagu, dengan nilai transaksi sekitar Rp155 juta.
Penjualan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris, yang merasa dirugikan karena tanah tersebut merupakan bagian dari peninggalan almarhum Matrejo Samiran.
Salah satu cucu almarhum, Saini, anak dari almarhumah Sainah, menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa tersebut.
“Padahal almarhum Matrejo Samiran memiliki empat anak kandung, yaitu Saelan, Saetun, Sainah, dan Saimin. Namun tiba-tiba tanah warisan itu sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar Saini kepada wartawan.
Mengetahui adanya dugaan penjualan yang tidak transparan, pihak keluarga melalui Saini berencana menempuh jalur hukum untuk memastikan keabsahan proses peralihan hak atas SHM Nomor 409 tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk LSM dan tokoh masyarakat setempat, yang mendorong agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap proses jual beli tanah tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh tim media Krisnanewstv.com untuk memastikan adanya keadilan bagi pihak ahli waris.
(Bersambung…)
Tim Redaksi Krisnanewstv.com
