Diduga Intimidatif, Kunjungan Oknum Petugas Pajak Mojokerto Picu Trauma Psikologis Warga

Mojokerto – Dugaan tindakan intimidatif dan tidak beretika dilakukan oleh seorang oknum petugas pajak Kabupaten Mojokerto saat mendatangi kantor PT Putra Energi Niaga. Kunjungan tersebut menuai kecaman karena dinilai menimbulkan tekanan psikologis terhadap seorang ibu rumah tangga yang disebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan.
Berdasarkan keterangan pihak yang mengetahui kejadian, oknum petugas pajak tersebut diduga bersikap arogan sejak awal kedatangan. Penyampaian dilakukan dengan nada tinggi, disertai ucapan yang dinilai mengancam serta tindakan mencari-cari alasan, sehingga membuat ibu rumah tangga yang ditemui mengalami ketakutan dan tekanan mental.
“Ibu rumah tangga tersebut tidak memiliki hubungan kerja, jabatan, maupun kewenangan apa pun di perusahaan. Namun justru menjadi sasaran tekanan secara verbal,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT Putra Energi Niaga telah lama dinyatakan pailit dan tidak menjalankan aktivitas usaha sejak sekitar tiga tahun terakhir. Dengan kondisi tersebut, tindakan oknum petugas pajak yang tetap mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan represif dinilai tidak relevan serta berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang humanis.
Cara bertindak oknum tersebut bahkan dinilai menyerupai praktik penagihan ala debt collector, karena dilakukan dengan tekanan verbal dan sikap sewenang-wenang. Lebih jauh, perilaku yang ditampilkan disebut seolah-olah menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum, padahal kewenangan tersebut tidak melekat pada tugas dan fungsi petugas pajak daerah.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait etika, profesionalisme, dan batas kewenangan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas di lapangan. Warga berharap ada evaluasi dan klarifikasi dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang serta tidak mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi pajak Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi demi menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.(Temred)
