Diduga Gelapkan Empat Unit Sepeda Motor, Seorang Terlapor Diamankan Pelapor di Jombang

Β 

JOMBANG, π•‚π•£π•šπ•€π•Ÿπ•’π•Ÿπ•–π•¨π•€π•₯𝕧.π•”π• π•žβ€“ Dugaan tindak pidana penggelapan empat unit sepeda motor dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek Jombang Kota ) Polres Jombang, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 20 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pelapor bernama Fatik Felayani melaporkan seseorang berinisial Y, warga Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 486 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sekitar Mei 2025, berlokasi di Perum Denanyar Indah, Blok AD-15, RT 02/RW 07, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Laporan Diterima Polsek Jombang

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, laporan tersebut diterima di kantor Polsek Jombang pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Surat tanda penerimaan laporan itu memuat identitas pelapor serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dokumen tersebut menjadi bukti administratif bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian, bukan merupakan penetapan bahwa terlapor terbukti melakukan tindak pidana.

Terlapor Dibawa ke Polsek Jombang

Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 06.43 WIB. Berdasarkan informasi yang disampaikan Fatik Felayani kepada awak media melalui WhatsApp, dirinya mengaku menemukan atau menangkap terlapor Y.

Setelah kejadian tersebut, Fatik menghubungi pihak kepolisian. Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Jombang.

Menurut informasi yang diterima awak media, Kanit Reskrim Polsek Jombang IPDA Dian Rizal Mabrur S.H , langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Meski demikian, status hukum terlapor dan hasil pemeriksaan kepolisian masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian

Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari Polsek Jombang terkait perkembangan penanganan perkara, status hukum terlapor, serta tindak lanjut laporan dugaan penggelapan empat unit sepeda motor tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari pihak terlapor mengenai dugaan yang dilaporkan kepadanya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan informasi awal yang diterima redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis
Mohamad Arifpin
KrisnaNewsTV.com