Bantuan Permakanan Diberikan Untuk Lansia Tunggal dan Disabilitas
Malang, Untuk mewujudkan kabupaten Malang Makmur yang didengung dengungkan oleh pemerintah Kabupaten Malang dan juga menopang program pemerintah Indonesia bantuan permakanan diberikan untuk Lansia tunggal dan Disabilitas maka di adakan rapat koordinasi pembentukan kelompok
masyarakat bantuan permakanan bagi penyandang disabilitas dan lansia bertempat di Pendopo KecamatanBantur pada hari Kamis(30/12) Jam 09.00 WIB sampai selesai .
Adapun narasumber tim kementrian sosial bapak Tri Perwakilan Balai Besar Rehabiltasi Prof. Soeharso Solo dan vasilisator Permakanan Dinas Sosial Kabupaten Malang Jawa Timur.
Acara dihadiri yaitu Heru Irawan Aji, S.AP Sekcam Bantur,Mulyono, Plt Kasi Kesos Kecamatan Bantur Roji Ketua TKSK Bantur Arif PKH dan seluruh Anggota dan Ketua Pokja Permakanan Kec dan Operator dan Pokja Permakanan Desa.
Menurut Sekcam Camat Bantur Heru Irawan Aji, S.AP kepada awak media menyampaikan dalam melaksanan program Bantuan Permakanan kementrian Sosial di kecamatan Bantur sudah terbentuk Pokmas Kecamatan Permakanan Bagi Penyandang Disabilitas dengan SK Camat ,Pokmas yang di dalamnya ada operator tiap tiap desa dibentuk untuk mendata Penyandang Disabilitas dan Lansia Tunggal di Masing – masing desa.
Membuat makanan dan minuman serta mendistribusikan kepada penerima manfaat Penyandang disabilitas
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) menargetkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas tunggal dengan bantuan permakanan. Bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran.
Tujuan program untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30 ribu per orang perhari untuk 2 kali makan, sehingga PPKS mendapatkan nasi atau makanan sejenis, sayur, lauk (hewani/nabati), buah, mineral dan air mineral yang dikemas higienis, serta diantar langsung ke rumah penerima manfaat.
Program bantuan permakanan tersebut, diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas
Ada 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan, yaitu miskin atau tidak mampu, penyandang disabilitas, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu: miskin atau tidak mampu, berusia 75 tahun atau lebih, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, diusulkan camat atau kepala Desa atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Di kecamatan Bantur ada 9 orang Disabilitas Penerima manfaat Bantuan Permakanan Untuk Bantuan Permakanan Lansia belum terdata karena Pokja Permakanan Lansia tunggal di kec Bantur belum terbentuk.
Sementara yang sudah terbentuk di kecamatan Bantur adalah Pokja Permakanan untuk Pokja disabilitas.
Surya Dharma
