Babak Baru Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Pacekulon, Surat Pertanian Dipertanyakan, Aparat Diminta Dalami Alur Distribusi
Krisnanewstv.com | Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi di SPBU Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Krisnanewstv.com menerbitkan laporan investigasi pada 29 Juni 2026 berjudul “Diduga Ada Permainan Solar Subsidi di SPBU Pacekulon, Belasan Pelangsir Keluar Masuk Setiap Hari”, redaksi kembali menemukan sejumlah fakta yang dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, sejumlah pelangsir masih terlihat melakukan pengisian solar subsidi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi rengkek , jurigen dan tong biru Saat dilakukan pengecekan di lapangan oleh aparat, para pelangsir diduga menunjukkan dokumen atau surat yang diklaim berasal dari sektor pertanian sebagai dasar pembelian BBM subsidi.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, dugaan tersebut tidak berhenti pada saat pengisian di SPBU. Awak media membuntuti beberapa kendaraan usai mengisi solar dan mendapati BBM tersebut diduga disetorkan ke kawasan Jalan Cerme, bukan langsung digunakan untuk kegiatan pertanian sebagaimana tujuan pemberian subsidi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan diduga lebih berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tanpa menelusuri lebih lanjut apakah solar subsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau dialihkan kepada pihak lain.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi tersebut.
«”Kalau hanya melihat suratnya saja, tentu semua terlihat benar. Yang seharusnya diperiksa adalah ke mana solar itu dibawa setelah keluar dari SPBU. Sangat disayangkan, temuan investigasi media justru seolah lebih jauh dibanding pengawasan yang dilakukan. Bedanya, media tidak memiliki kewenangan hukum,” ujarnya.»
Usai pemberitaan pertama dipublikasikan, redaksi mengaku dihubungi oleh dua orang yang disebut sebagai penghubung. Salah satunya merupakan seorang tokoh di Nganjuk yang dikaitkan dengan sebuah lembaga, sementara seorang lainnya dikenal di kalangan masyarakat dengan julukan “Mbah Londho”. Keduanya disebut meminta agar pemberitaan tersebut mendapat perhatian.
Redaksi kemudian menegaskan bahwa pemberitaan dibuat semata-mata sebagai bentuk fungsi kontrol sosial demi memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Tipidter Polres Nganjuk, David, menyampaikan:
«”Anggota saya sudah mengecek di tempat Ambon dan tidak ditemukan barang bukti solar di tempatnya. Selanjutnya dari Unit Pidsus akan menindaklanjuti apakah penggunaan rengkek motor tersebut benar digunakan untuk pertanian atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait prosedur penggunaan barcode untuk pengambilan solar bersubsidi.”»
Ketika awak media meminta dokumentasi hasil pengecekan lapangan, David menjawab:
«”Mohon maaf, dokumentasi kami tidak bisa memberikan tanpa seizin pimpinan, Mas. Soal dulu pernah foto kegiatan kami dibuat narasi yang berbeda dan berdampak negatif.”»
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas pelangsiran diduga berlangsung secara berulang, mulai pagi, siang, sore hingga malam hari dengan melibatkan puluhan sepeda motor yang keluar masuk SPBU.
Apabila aktivitas tersebut benar terjadi secara rutin, maka diperlukan pendalaman yang lebih komprehensif, tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri rantai distribusi BBM subsidi setelah keluar dari SPBU, sehingga dapat dipastikan apakah penggunaannya benar-benar sesuai ketentuan.
Krisnanewstv.com berharap aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Nganjuk, dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Mengingat BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung)
