Armada Tangki BBM Bersubsidi Diduga “Kencing” di Tol Probolinggo Timur, Perusahaan Transporter Kembali Disorot
PROBOLINGGO, Krisnanewstv.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah armada tangki pengangkut BBM milik Pertamina diduga melakukan praktik “kencing” atau pengeluaran sebagian muatan di pinggir jalan tol wilayah Probolinggo Timur.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 19.13 WIB. Armada dengan nomor polisi L 8699 UCA itu diketahui merupakan kendaraan milik PT Sinar Jaya Intim Perkasa.
Berdasarkan keterangan awak media yang berada di lokasi, sopir bernama Sunoto diduga mengeluarkan sebagian BBM dari tangki untuk dipindahkan ke sejumlah jerigen yang telah disiapkan.
Praktik “kencing” dalam distribusi BBM merupakan istilah yang merujuk pada dugaan pengeluaran sebagian muatan untuk dialihkan atau dijual di luar jalur distribusi resmi.
Diduga Bukan Kali Pertama
Sorotan terhadap perusahaan transporter tersebut bukan kali pertama muncul.
Awak media menyebut, armada milik PT Sinar Jaya Intim Perkasa sebelumnya juga pernah ditemukan dalam peristiwa serupa pada 8 April 2026, sekitar pukul 14.58 WIB, meskipun dilakukan oleh sopir yang berbeda.
Dalam kejadian terbaru, awak media mencatat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk dugaan tidak digunakannya seragam resmi atau alat pelindung diri (APD) oleh sopir.
Selain itu, di lokasi disebut terdapat empat jerigen, dengan dua di antaranya telah terisi BBM. Awak media juga mendapati adanya selang dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki.
Sunoto disebut melakukan aktivitas tersebut tanpa didampingi kernet. Sementara itu, seorang pria bernama Fauzan diduga menjadi pihak yang menerima BBM tersebut.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, Sunoto disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengurangi kuota muatan. Namun, awak media mempertanyakan keberadaan BBM di dalam jerigen serta aktivitas pemindahan yang diduga berlangsung saat itu.
Fauzan, yang disebut berada di lokasi, mengklaim BBM tersebut digunakan untuk kebutuhan pertanian.
Keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai asal BBM, tujuan pemindahan, serta jumlah BBM yang telah dikeluarkan dari tangki.
Pertamina Diharapkan Melakukan Pemeriksaan
Praktik pengeluaran BBM dari armada pengangkut di luar mekanisme distribusi resmi berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama jika BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi.
Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa prosedur dan pengamanan yang sesuai.
Pertamina sebelumnya dikenal menerapkan ketentuan operasional bagi perusahaan transporter dan pengemudi armada pengangkut BBM. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan dan pemberian sanksi sesuai hasil investigasi serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan BBM juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini ditulis, awak media menyatakan belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang berwenang maupun perusahaan transporter terkait dugaan tersebut.
Redaksi akan terus berupaya meminta penjelasan dari PT Sinar Jaya Intim Perkasa, Pertamina, serta BPH Migas untuk memastikan duduk perkara dan memperoleh informasi yang berimbang.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, terutama untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur pengangkutan.
Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan tegas diharapkan dapat dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat fakta yang berbeda, klarifikasi resmi juga penting disampaikan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Bersambung… (Tim)
