Polres Mojokerto Kota Kembalikan 3 Motor Hasil Curanmor, Korban Terima Tanpa Biaya
MOJOKERTO KOTA – Kabar baik datang bagi tiga korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mojokerto Kota. Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengembalikan tiga sepeda motor kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Pengembalian kendaraan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan yang cepat dan membantu masyarakat mendapatkan kembali hak miliknya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto.
Dalam keterangannya, AKBP Dody menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi pertama berada di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada 5 Oktober 2026. Lokasi kedua di teras rumah warga Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, pada 21 Februari 2026. Sementara lokasi ketiga berada di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, pada 2 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni A.Y. (48) dan F.R. (34), warga Kabupaten Bangkalan; M.Z. (34), warga Kabupaten Jember; serta M.R.A. (21), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor. Tiga di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang kemudian dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi S-2051-TQ, Honda Vario 125 tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931-ODI, serta Honda Supra tahun 2008 dengan nomor polisi S-2618-SM.
Sementara itu, dua sepeda motor lainnya diamankan sebagai sarana kejahatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya kunci T, helm, dan pakaian yang diduga digunakan para pelaku.
Pengembalian kendaraan tanpa biaya tersebut disambut haru oleh para korban. Mereka mengapresiasi upaya kepolisian yang telah membantu menemukan dan mengembalikan sepeda motor mereka.
Di akhir kegiatan, Kapolres Mojokerto Kota mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 bebas pulsa apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto Kota berharap masyarakat semakin merasa aman serta tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.
(Ag/Hum)
