Aries Hermansyah Hatta SH dan Rizky Bagus SH sebagai team Biro Hukum Krisnanewstv angkat Bicara

Krisnanewstv. Com //Polres Jombang berhasil meringkus komplotan mafia BBM bersubsidi di jalan Trunojoyo Trimulyo Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

Dari hasil pengembangan Polres Jombang, akhirnya terbongkar gudang BBM bersubsidi yang selama ini selalu lolos dari target kepolisian di Jawa Timur.

Aries Hermansyah Hatta SH dan Rizky Bagus SH sebagai team Biro hukum krisnanewstv saat diminta tanggapannya terkait dugaan adanya oknum wartawan dan oknum organisasi masyarakat SP ( Sahabat Polisi ) yang terlibat penimbunan BBM (bahan Bakar Solar Bersubsidi ) dan dijual ke Industri angkat bicara.

Itu kelakuan oknum-oknum wartawan bermental durhaka kepada kebenaran. Kelakuan oknum wartawan seperti itu sangat tidak layak dipertahankan sebagai wartawan, pihak redaksi harus evaluasi secara keras dan memberikan tindakan tegas. Wartawan itu fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik sudah sangat jelas, sebagai alat kontrol masyarakat, mengawasi keadilan dan kebenaran. Bagaimana itu kok bisa punya kelakuan “mafia” ini jelas tidak bernurani, hak masyarakat kecil diambil, ditimbun ber ton-ton dan dijual ke Industri,” pungkas team Biro Hukum Media krisnanewstv

Lebih Lanjut menurut dua Biro Hukum ini menegaskan bahwa, pelaku mafia BBM subsidi, Komarudin, harus ditangkap agar kasus bisa terungkap tuntas, sampai ke Pabrik yang terima BBM subsidi tersebut

Aries Dan Rizky yakin ini sebuah jaringan “mafia”, tidak mungkin tersangkanya hanya sopirnya saja,

Lebih lanjut kedua Biro hukum ini menambahkan, “Kalau memang ada ORMAS SP (Sahabat Polisi ) malah menjadi pemilik gudang (penimbunan BBM bersubsidi ) yang akan dijual ke industri , tetap tidak bisa dibenarkan

Tidak peduli sahabat Polisi, keluarga polisi, atau pun POLISI , ini sudah melanggar aturan hukum pidana, harus diungkap tegas, dan wajib hukumnya untuk ditahan. Tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini, semua sama tidak ada perbedaan dimata hukum. Panggil secara patut, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, jerat dengan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidananya 6 tahun Penjara ,” ujar kedua Biro Hukum ini

“Ini kejahatan kerah putih (white colour crime) harus lebih keras hukuman pidananya, penyidik bisa membekukan rekening dan mengajukan pencabutan ijin usaha PT nya, dan bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundry, rekan rekan wartawan harus awasi sebagai kontrolnya masyarakat. Sampaikan kebenaran kepada masyarakat, ungkap tuntas kawal sampai persidangan, biar hukum berjalan sesuai koridornya, ” ujar dua team biro Hukum ini dengan tegas
Bersambung…

Team