Aktivitas Sabung Ayam di Sugihwaras Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Nganjuk, Krisnanewstv.com — Belum genap satu hari pasca penindakan oleh Tim Resmob Polres Nganjuk yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sukoco, aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, kembali beroperasi. Pantauan di lapangan menunjukkan lokasi tersebut kembali ramai, bahkan area parkir tampak dipadati kendaraan dari berbagai daerah yang diduga datang untuk mengikuti atau menonton kegiatan sabung ayam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait ketegasan aparat dalam menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat tersebut.
WLK (Wayae Lapor Kapolres). Istilah ini kini ramai di kalangan warga dan jurnalis lapangan setelah aktivitas sabung ayam di Sugihwaras kembali buka pasca penindakan. Publik menilai sudah saatnya laporan ini diteruskan langsung kepada Kapolres Nganjuk agar penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.(8/10/25)
BACA JUGA : Rekan Indonesia Jawa Timur Gelar Senam Sehat dan Jalan Santai di Kandat
BACA JUGA : KADIN Kota Kediri Resmikan Kantor Baru, Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
Tim media Krisnanewstv mengonfirmasi langsung dengan mengirimkan pesan singkat kepada pihak Wakapolres Nganjuk. Dalam tanggapannya, Wakapolres menyatakan, “Siap, kami akan tindak lanjuti.”
Namun saat awak media mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Polsek Bagor, Kapolsek tidak berada di tempat. Salah satu anggota SPK Polsek Bagor, Herman, yang turut bertugas saat penindakan sebelumnya, menyampaikan bahwa lokasi sempat sepi pasca razia.
Ketika ditanya apakah kegiatan sabung ayam akan kembali beroperasi pada hari berikutnya, Herman menjawab singkat, “Mboh, tidak tahu, langsung tanya ke Pak Kapolsek saja.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukoco, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, tidak memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas. Pihak redaksi menegaskan bahwa langkah konfirmasi tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh keterangan resmi dan keberimbangan berita, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Ketiadaan jawaban ini semakin menimbulkan dugaan adanya unsur lain dalam penanganan kasus perjudian tersebut, terlebih kalangan sabung ayam di Sugihwaras masih tetap beroperasi secara terbuka meskipun sebelumnya disebut telah dilakukan penindakan.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Krisnanewstv menyatakan akan segera membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui aplikasi Presisi Polri. Laporan tersebut akan menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA : BUPATI MALANG SERAHKAN ALAT KERJA KEPADA ANGGOTA TMMD KE-126 KODIM 0818/MALANG-BATU DI DESA LEBAK HARJO
BACA JUGA : BUPATI MALANG RESMI BUKA TMMD KE-126 KODIM 0818/MALANG-BATU DI DESA LEBAKHARJO
Pimpinan redaksi juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun apabila benar tindakan sudah dilakukan, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Publik kini menanti ketegasan dan langkah nyata aparat penegak hukum. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran diharapkan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian di tanah air.(Niko)
