AKB Soroti Blar Blar Mega Carnival Dukuh 2026, Panitia Bungkam, Aturan Sound System Dipertanyakan

KEDIRI — Rencana pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh 2026 di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mulai menuai sorotan. Di tengah perhatian publik terhadap penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mempertanyakan kesiapan panitia dalam memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai aturan.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 Oktober 2026, sementara agenda cek sound disebut akan digelar pada 10 Oktober 2026. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal kemeriahan acara, melainkan sejauh mana penyelenggara mampu memastikan kegiatan tetap menghormati ketentuan penggunaan pengeras suara serta menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.

Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia terkait kesiapan kegiatan, termasuk komitmen terhadap ketentuan penggunaan sound system. Namun, hingga informasi ini disusun, pihak panitia disebut belum memberikan tanggapan atau penjelasan.

Sikap tersebut kemudian menjadi pertanyaan tersendiri bagi AKB.

Humas AKB, Arif Fatikunnada, menilai penyelenggara kegiatan publik semestinya tidak hanya berani menggelar acara, tetapi juga terbuka menjelaskan kesiapan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan komitmen panitia. Kalau kegiatan ini memang sudah dipersiapkan, seharusnya tidak ada alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai perizinan, penggunaan sound system, maupun kesiapan menjaga ketertiban,” ujar Arif.

Menurutnya, kebebasan masyarakat untuk menggelar kegiatan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hak masyarakat lain. Terlebih, penggunaan pengeras suara berdaya besar berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dikendalikan sesuai ketentuan.

AKB pun menyoroti Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.

Bagi AKB, aturan tersebut jangan berhenti sebagai dokumen administratif. Implementasinya di lapangan harus jelas, terukur, dan berlaku terhadap seluruh kegiatan tanpa melihat siapa penyelenggaranya.

AKB: Jangan Ada Kesan Aturan Hanya Tajam ke Sebagian

AKB juga mendorong Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono, S.Sos., M.M., melakukan pengawasan secara konsisten terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Arif menegaskan, aparat penegak aturan harus memastikan tidak muncul kesan bahwa penertiban hanya dilakukan terhadap kegiatan tertentu, sementara kegiatan lainnya dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

“Kami mendukung Kapolres Kediri dan Kasatpol PP Kabupaten Kediri untuk tegas menjalankan aturan. Jangan sampai ada tebang pilih. Kalau aturan memang berlaku, maka semua penyelenggara kegiatan harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan,” tegas Arif.

Menurut AKB, pengawasan idealnya tidak dilakukan setelah muncul persoalan. Pemeriksaan justru perlu dilakukan sejak tahap persiapan, termasuk memastikan aspek perizinan, penggunaan sound system, waktu pelaksanaan, keamanan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Terlebih, agenda cek sound yang disebut dijadwalkan pada 10 Oktober 2026 menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian.

Bukan Melarang Hiburan, tetapi Menguji Kepatuhan

AKB menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan masyarakat maupun mematikan ruang hiburan warga. Yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Aturan bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, jangan hanya meriah acaranya, tetapi kepatuhannya juga harus jelas. Semua pihak wajib menghormati dan menjalankan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arif Fatikunnada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait kesiapan kegiatan, perizinan, penggunaan sound system, maupun langkah pengamanan dan pengendalian ketertiban selama pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh 2026.