AKB Gugat Transparansi Dukuh Carnival! Jalan Diduga Ditutup Lewat Pukul 22.00, Pungutan Parkir Dipertanyakan
KEDIRI – Krisnanewstv.com – Kemegahan acara hiburan tidak boleh mengaburkan hak masyarakat atas akses jalan dan kejelasan pungutan. Pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Dua persoalan yang diminta untuk dijelaskan secara terbuka adalah dugaan penutupan total ruas jalan yang disebut sebagai jalan provinsi hingga melewati pukul 22.00 WIB dan pungutan parkir kepada pengunjung.
Melalui Humas AKB, Arif Fatikunnada, organisasi tersebut mendesak panitia, pemerintah desa, serta instansi terkait agar tidak membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa penjelasan yang terang.
AKB menegaskan, penyelenggaraan hiburan masyarakat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak pengguna jalan, kepentingan warga sekitar, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Jalan Ditutup Melebihi Batas Waktu? Polres Kediri Diminta Buka Penjelasan
Persoalan pertama yang menjadi perhatian AKB adalah dugaan penutupan total ruas jalan setelah pukul 22.00 WIB, batas waktu kegiatan yang disebut dalam ketentuan penyelenggaraan.
Jika dugaan tersebut benar, publik berhak mengetahui apakah penutupan telah sesuai izin, bagaimana pengaturan lalu lintas dilaksanakan, dan langkah apa yang dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna jalan.
AKB meminta Polres Kediri bersama instansi yang berwenang menjelaskan hasil pengawasan berdasarkan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, jalan bukan semata-mata ruang untuk mendukung kemeriahan sebuah acara. Jalan merupakan fasilitas publik yang menunjang mobilitas warga, kegiatan ekonomi, dan akses kendaraan darurat.
Ketentuan mengenai penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas, termasuk persyaratan penutupan dan penyediaan jalur alternatif, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapannya harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, status jalan, perizinan, serta ketentuan yang relevan.
AKB meminta persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Jika pelaksanaan telah sesuai aturan, penjelasan resmi perlu disampaikan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan.
Pungutan Parkir Disorot: Tarif, Pengelola, dan Dasar Hukum Harus Jelas
Sorotan kedua menyangkut pungutan parkir kepada pengunjung Blar Blar Mega Carnival Dukuh.
AKB meminta kejelasan mengenai siapa pengelola parkir, berapa tarif yang diberlakukan, di mana lokasi parkir yang dikelola, serta apa dasar hukum pemungutannya.
Pertanyaan tersebut penting karena mekanisme parkir dapat berbeda bergantung pada lokasi, status pengelola, dan jenis layanan. Karena itu, pungutan tidak bisa langsung dinyatakan ilegal tanpa memeriksa fakta dan dasar hukumnya.
Perda Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi salah satu rujukan yang perlu diperiksa sesuai konteks pengelolaan parkir.
AKB mendorong agar informasi tarif disampaikan secara terbuka dan bukti pembayaran diberikan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pungutan tanpa dasar yang sah, instansi berwenang diminta melakukan pemeriksaan.
Jangan Benturkan Aparat dengan Masyarakat
AKB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mempertentangkan aparat dengan masyarakat. Fokusnya adalah memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Dalam persoalan ini, panitia perlu menjelaskan pelaksanaan kegiatan dan pengaturan akses jalan. Pengelola parkir perlu membuka informasi mengenai tarif serta dasar pemungutannya. Sementara itu, instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
AKB juga meminta Ketua Panitia Dukuh Carnival, Manon, memberikan klarifikasi mengenai batas waktu kegiatan, mekanisme penutupan jalan, pengaturan arus lalu lintas, dan pengelolaan parkir.
Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi dari pihak penyelenggara, bukan hanya dari satu sudut pandang.
AKB Dorong Evaluasi, Bukan Sekadar Klarifikasi
AKB mendorong Polres Kediri, Dinas Perhubungan, pemerintah desa, serta instansi PUPR yang berwenang untuk memeriksa persoalan sesuai tugas masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen izin, status ruas jalan, penerapan batas waktu, ketersediaan jalur alternatif apabila dipersyaratkan, serta legalitas pengelolaan parkir.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, AKB meminta evaluasi dilakukan secara terbuka dan tindak lanjut ditempuh sesuai ketentuan. Namun, apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak berkembang informasi yang keliru di tengah masyarakat.
AKB menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari konflik, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum.
“Jangan sampai kemeriahan acara membuat pertanyaan publik diabaikan. Jalan harus dikelola sesuai ketentuan, pungutan parkir harus jelas dasar hukumnya, dan setiap pihak wajib terbuka terhadap klarifikasi. Jika semua sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai kewenangan,” demikian pokok sikap AKB yang perlu dikonfirmasi kepada Arif Fatikunnada sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.
AKB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui permintaan klarifikasi, penyampaian aspirasi, dan pengaduan kepada instansi berwenang apabila terdapat bukti yang memerlukan tindak lanjut.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah acara bukan hanya kemeriahan panggung dan banyaknya pengunjung. Penghormatan terhadap kepentingan masyarakat, keterbukaan pengelolaan, serta kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian penting dari penyelenggaraan kegiatan publik.
ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Mengawal aspirasi masyarakat, mendorong transparansi, dan memperjuangkan ketertiban serta kepastian hukum.
Krisnanewstv.com
