Operasi Pasien Lansia Terkendala Denda BPJS, REKAN INDONESIA Jatim Desak Evaluasi Pelayanan dan Edukasi JKN
BLITAR – Persoalan administrasi jangan sampai menjadi kebingungan baru bagi pasien ketika sedang berjuang mendapatkan kesembuhan. Terlebih bagi masyarakat lanjut usia yang membutuhkan kepastian pelayanan medis, informasi mengenai status kepesertaan dan kewajiban BPJS Kesehatan semestinya disampaikan secara jelas sejak awal.
Hal inilah yang menjadi perhatian KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur menyusul pemberitaan mengenai batalnya operasi prostat Efendi (70) di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, yang dikaitkan dengan persoalan denda pelayanan BPJS Kesehatan.
Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama. Bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana informasi pelayanan kesehatan disampaikan kepada pasien agar tidak menimbulkan kebingungan ketika tindakan medis sudah direncanakan.
“Pasien datang ke rumah sakit dengan harapan mendapatkan penanganan medis. Karena itu, informasi mengenai status kepesertaan, tunggakan iuran, denda pelayanan, maupun persyaratan administrasi harus dijelaskan secara terbuka sejak awal. Jangan sampai pasien dan keluarga baru mengetahui kendala ketika sudah bersiap menjalani tindakan medis,” tegas Bagus.
Menurutnya, masyarakat memang perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, kewajiban memberikan informasi yang benar, mudah dipahami, dan tidak membingungkan juga perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri Menghadapi Administrasi
Bagus menekankan pentingnya peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dalam memberikan edukasi secara berkelanjutan.
Edukasi tidak seharusnya hanya diberikan ketika pasien datang berobat. Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan tentang cara memeriksa status kepesertaan, prosedur rujukan, kewajiban pembayaran iuran, hingga mekanisme pengaduan ketika menghadapi kendala.
Menurut Bagus, pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya berbicara tentang tindakan medis, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan agar dapat mengakses layanan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat harus mencari jawaban sendiri ketika menghadapi persoalan administrasi. Puskesmas dan FKTP harus mengambil peran aktif dalam edukasi, sehingga warga mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum masalah berkembang dan menghambat proses pelayanan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dana kapitasi di FKTP dilaksanakan sesuai ketentuan dan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
UHC Jangan Berhenti pada Angka Kepesertaan
REKAN INDONESIA Jawa Timur turut meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). Menurut Bagus, keberhasilan program tersebut tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kepesertaan tetap aktif, informasi mudah diakses, dan masyarakat memahami prosedur ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi persyaratan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Pemutakhiran data, ketepatan sasaran, serta pendampingan bagi warga yang mengalami kendala kepesertaan perlu diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah, dinas sosial, dinas kesehatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta BPJS Kesehatan.
“UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan hanya terlihat dalam angka kepesertaan. Masyarakat yang memenuhi persyaratan bantuan iuran perlu mendapatkan informasi dan pendampingan yang jelas, supaya tidak kebingungan ketika membutuhkan pelayanan medis,” katanya.
Kepesertaan Pekerja Swasta Juga Perlu Diawasi
Selain perlindungan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Bagus menyoroti kewajiban pemberi kerja di sektor swasta untuk memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan JKN sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia mendorong instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap pendaftaran pekerja, pembayaran iuran, serta pemenuhan hak peserta.
Menurutnya, perlindungan kesehatan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja dan kelompok rentan yang berisiko menghadapi kendala akses pelayanan.
BPJS dan Rumah Sakit Diminta Membuka Informasi Secara Transparan
Secara khusus, KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur mendorong BPJS Kesehatan dan manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi melakukan evaluasi terhadap komunikasi administrasi dalam kasus Efendi.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan kronologi kejadian, status kepesertaan pasien, dasar penerapan denda pelayanan apabila memang diberlakukan, serta informasi yang telah disampaikan kepada pasien dan keluarganya.
Penjelasan mengenai persyaratan administrasi, dasar perhitungan biaya, dan mekanisme penyelesaian perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pasien dapat memahami situasi yang dihadapi dan mengetahui langkah yang bisa ditempuh.
Bagus menegaskan, desakan evaluasi tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan atau menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, langkah ini diperlukan agar persoalan yang dialami seorang pasien dapat menjadi bahan perbaikan sistem pelayanan.
“Jangan berhenti pada persoalan siapa yang benar atau salah. Yang lebih penting adalah memastikan persoalan ini dijelaskan secara terbuka, dievaluasi secara objektif, dan menjadi bahan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Pasien membutuhkan kepastian informasi dan pelayanan yang manusiawi,” tegasnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan, rumah sakit, pemerintah daerah, serta fasilitas kesehatan lainnya memperkuat koordinasi dan edukasi kepada masyarakat. Terutama bagi pasien lanjut usia dan keluarga yang mungkin belum memahami seluruh prosedur administrasi JKN.
Bagi REKAN INDONESIA Jawa Timur, perlindungan kesehatan bukan hanya soal kepesertaan dan pembayaran iuran. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan sistem pelayanan yang transparan, mudah dipahami, dan memberikan kepastian ketika mereka membutuhkan pertolongan medis.
“Jangan biarkan masyarakat kehilangan arah di tengah kebutuhan untuk berobat. Administrasi harus dijelaskan, hak dan kewajiban harus dipahami, dan pelayanan harus terus diperbaiki. Keselamatan serta kepentingan pasien harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Bagus.
Kasus Efendi kini menjadi pengingat bahwa edukasi JKN dan keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap pelayanan, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan akses kesehatan yang adil bagi masyarakat.
Narsum Rekan Indonesia
Penulis admin
