Kawal Perpres Perlindungan Ojol, Polres Mojokerto Buka Ruang Dialog demi Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Driver Online
MOJOKERTO – Krisnanewstv.com – Di balik mobilitas masyarakat yang semakin cepat, ada para pengemudi ojek online (ojol) yang setiap hari bekerja di jalanan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka mengantar penumpang, mengirim barang, hingga membantu berbagai kebutuhan masyarakat. Di tengah pekerjaan dengan risiko lalu lintas yang tidak kecil, perlindungan hukum dan kesejahteraan menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian bersama.
Semangat tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Angkutan Online yang digelar Polres Mojokerto Polda Jawa Timur di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/10/2026).
Forum ini menjadi ruang dialog antara kepolisian, pemerintah, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi untuk membahas perlindungan pekerja transportasi online, penerapan regulasi terbaru, serta peran komunitas ojol dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., mendelegasikan pelaksanaan kegiatan kepada Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ditintelkam Polda Jatim Iptu Suparno, Kapolsek Trawas AKP Wildhan Indra Pramono, Kasat Intelkam AKP Danny Prastiansyah, Kasat Binmas AKP Didit Setiawan, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Eva, serta Pimpinan Gojek Nasional/Jatim Charly Raya bersama jajaran manajemen dan mitra pengemudi.
Perpres Baru, Harapan Baru bagi Pengemudi
Dalam forum tersebut, AKP Bernardus Bagas Simarmata menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online.
Menurutnya, pengemudi ojol bukan sekadar mitra transportasi, melainkan bagian penting dari kehidupan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait keselamatan kerja, jaminan sosial, dan pembagian pendapatan.
“Payung hukum bagi ojol saat ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” jelas AKP Bagas.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ketentuan biaya layanan aplikasi dan perlindungan bagi pengemudi. Pemerintah menyebut batas biaya layanan aplikasi untuk angkutan orang berbasis platform digital paling banyak sebesar 8 persen. <Cite refs={[“turn249231search7″,”turn249231search1”]}/>
Bagi para pengemudi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang lebih adil dan transparan. Namun, implementasinya tetap membutuhkan pengawasan dan koordinasi agar ketentuan yang berlaku benar-benar dijalankan serta dapat dirasakan manfaatnya oleh para mitra di lapangan.
AKP Bagas menilai, pengawalan regulasi tidak cukup berhenti pada sosialisasi. Komunikasi yang terbuka antara pengemudi, aplikator, dan instansi terkait juga diperlukan agar persoalan yang muncul dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat.
Ojol Bukan Hanya Mitra Transportasi
Selain membahas perlindungan pekerja, FGD tersebut turut menyoroti peran pengemudi ojol dalam membantu menjaga situasi keamanan di lingkungan masyarakat.
Dengan mobilitas yang tinggi dan aktivitas hingga berbagai wilayah, pengemudi kerap berinteraksi langsung dengan kondisi di jalan maupun lingkungan permukiman.
Menurut AKP Bagas, kedekatan tersebut dapat menjadi modal untuk membangun komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai kecelakaan lalu lintas maupun potensi gangguan kamtibmas.
“Kami berharap para mitra ojol dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban, informasi dapat disampaikan melalui saluran yang tepat,” ujarnya.
Meski demikian, keselamatan pengemudi tetap menjadi prioritas. Peran sosial tersebut diharapkan dilakukan secara bijak, tanpa mengabaikan keselamatan diri maupun mengganggu aktivitas utama mereka dalam mencari nafkah.
Fasilitas untuk Mendukung Keselamatan Pengemudi
Polres Mojokerto juga menyampaikan sejumlah upaya yang diarahkan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan para pengemudi di jalan.
AKP Bagas menjelaskan, salah satunya melalui pembangunan Station Police Kenanten yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat bagi pengemudi. Selain itu, terdapat pembangunan jalur penyelamat di tikungan Gotekan, Pacet, untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami rem blong.
“Kami juga terus berinovasi mendukung keselamatan mitra ojol. Salah satunya melalui pembangunan Station Police Kenanten yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat melepas lelah bagi para driver, serta pembuatan jalur penyelamat di tikungan Gotekan Pacet untuk mengantisipasi rem blong,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para pengemudi agar selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan ketika bekerja.

Di sisi lain, AKP Bagas mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah. Menurutnya, ruang dialog dapat membantu mempertemukan kepentingan berbagai pihak sekaligus mencari solusi yang lebih konstruktif.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun kesepahaman bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan ojol berbanding lurus dengan stabilitas kamtibmas. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih optimal membantu menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Gojek Dorong Komunikasi dan Pendampingan Mitra
Sementara itu, Pimpinan Gojek Nasional/Jatim, Charly Raya, menyambut baik forum dialog yang diinisiasi Polres Mojokerto tersebut.
Menurutnya, komunikasi lintas instansi penting untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan tarif, biaya layanan aplikasi, dan mekanisme kemitraan. Dengan komunikasi yang terbuka, potensi kesalahpahaman di lapangan diharapkan dapat diminimalkan.
Charly juga menyampaikan bahwa Gojek memiliki satuan tugas internal yang dapat membantu mitra ketika menghadapi kendala operasional, mulai dari persoalan akun yang ditangguhkan (suspend), pesanan fiktif, hingga masalah keamanan saat bekerja.
Dukungan tersebut diharapkan memberi ruang bagi para pengemudi untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh penanganan melalui mekanisme yang tersedia.
Membangun Ekosistem Transportasi yang Lebih Manusiawi
FGD Angkutan Online di Trawas menjadi pengingat bahwa perkembangan transportasi digital perlu berjalan seiring dengan perlindungan pekerjanya.
Di balik layanan yang mudah diakses melalui telepon genggam, terdapat pengemudi yang menghadapi risiko di jalan, tuntutan waktu, dan kebutuhan untuk menjaga penghasilan keluarga.
Karena itu, kepastian aturan, akses jaminan sosial, keselamatan berkendara, serta mekanisme pengaduan yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih manusiawi.
Melalui komunikasi antara kepolisian, pemerintah, aplikator, dan komunitas pengemudi, diharapkan persoalan dapat ditangani dengan lebih terbuka. Pada akhirnya, perlindungan bagi pengemudi bukan hanya menyangkut kepentingan satu kelompok, tetapi juga mendukung layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat luas.
(Ag/Hum – Krisnanewstv.com)
