Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 95,44 Gram Sabu, Terduga Pemasok Masuk DPO

SURABAYA — Upaya peredaran narkotika lintas daerah kembali terungkap di Jawa Timur. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya di Jalan Joyoboyo, Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat total bruto 95,44 gram.

 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang diduga menghubungkan wilayah Surabaya dengan Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa AY diduga berperan sebagai perantara yang menerima pasokan sabu untuk diedarkan kembali.

 

“Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu kantong plastik sedang berisi sabu dengan berat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil dengan berat total 50,64 gram.

 

Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu bendel plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

 

Diduga Gunakan Sistem Ranjau

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, penangkapan AY dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Kasus ini bermula dari dugaan pengambilan sabu menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil sesuai kesepakatan.

 

Pada hari penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB, AY disebut mengambil pasokan sabu di kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan. Barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial RSD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya, atau melayani pembeli arahan RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

 

Polisi menduga aktivitas tersebut telah dijalankan AY selama sekitar satu tahun terakhir. Sabu disebut dijual dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket.

 

Menurut keterangan kepolisian, motif ekonomi menjadi salah satu alasan yang disampaikan tersangka dalam menjalankan aktivitas tersebut. AY juga disebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta oleh RSD serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

 

Polisi Buru Pemasok

 

Saat ini, AY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik masih berupaya melacak keberadaan RSD guna mengungkap lebih jauh dugaan jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli secara langsung, tetapi dapat menggunakan pola distribusi tersembunyi yang menyulitkan pelacakan.

 

Kepolisian diharapkan dapat menelusuri rantai pasokan secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan.ag/hum