35 Sound System Blar Blar Mega Carnival Ngadiluwih Jadi Sorotan AKB, Arif Fatikunnada Siap Bersurat ke Polda Jatim
KEDIRI — Penggunaan sekitar 35 unit sound system dalam gelaran Blar Blar Mega Carnival Dukuh Ngadiluwih 2026 menjadi sorotan Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Organisasi tersebut meminta kejelasan mengenai pengawasan kegiatan, kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan pengeras suara, serta penerapan batas waktu pelaksanaan yang disebut paling lambat pukul 22.00 WIB.
Melalui Humas AKB, Arif Fatikunnada, AKB mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sorotan itu merujuk pada Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
AKB menilai, penerbitan aturan perlu disertai pengawasan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Karena itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan kegiatan diperiksa berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi atau penilaian sepihak.
AKB Pertanyakan Pengawasan Puluhan Sound System
Arif Fatikunnada selaku Humas AKB menyoroti perlunya kejelasan mengenai jumlah sound system yang benar-benar digunakan, mekanisme pengawasan tingkat kebisingan, serta kepatuhan terhadap batas waktu kegiatan.
Menurut AKB, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana ketentuan tersebut diterapkan, termasuk langkah yang dilakukan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian.
“Yang kami dorong adalah kejelasan dan transparansi. Jika ketentuan sudah ditetapkan, masyarakat tentu perlu mengetahui bagaimana pengawasan dilaksanakan dan apakah pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” demikian sikap yang disampaikan AKB.
AKB juga menekankan bahwa jumlah unit sound system dan tingkat kebisingan merupakan dua aspek berbeda. Banyaknya unit tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran ambang kebisingan. Untuk itu, jumlah perangkat perlu diverifikasi, sedangkan tingkat kebisingan perlu dinilai melalui pengukuran yang sesuai apabila diperlukan.
Polres Kediri dan Instansi Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi
AKB meminta Polres Kediri memberikan penjelasan mengenai pengamanan, ketertiban, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang termasuk dalam kewenangannya.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Kediri diharapkan menjelaskan aspek pengawasan dan penegakan ketentuan sesuai tugasnya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri juga diharapkan memberikan keterangan terkait aspek kebisingan lingkungan apabila diperlukan.
Panitia penyelenggara turut diharapkan memberikan informasi mengenai jumlah sound system yang terlibat, waktu pelaksanaan kegiatan, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan acara berjalan sesuai ketentuan.
Bagi AKB, klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.
Batas Waktu Pukul 22.00 WIB Ikut Dipertanyakan
Selain jumlah perangkat dan aspek kebisingan, AKB menyoroti ketentuan batas waktu kegiatan yang disebut paling lambat pukul 22.00 WIB.
AKB meminta penjelasan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan waktu tersebut serta bagaimana petugas melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Menurut AKB, aturan yang berlaku perlu diterapkan secara konsisten. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
AKB menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik, bukan upaya untuk mendahului hasil pemeriksaan atau menghakimi pihak tertentu.
Arif Fatikunnada: AKB Siap Bersurat ke Polda Jatim
Humas AKB, Arif Fatikunnada, menegaskan bahwa organisasinya siap menempuh langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Polda Jawa Timur apabila persoalan pengawasan tersebut tidak memperoleh kejelasan.
“Apabila kami menilai penerapan aturan belum berjalan secara jelas dan konsisten, kami dari Aliansi Kediri Bangkit siap melayangkan surat resmi kepada Polda Jawa Timur untuk meminta evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan,” tegas Arif.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan memastikan pelaksanaan kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan.
AKB berharap Polres Kediri bersama instansi terkait memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan, kepatuhan terhadap batas waktu kegiatan, serta langkah yang diambil apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Transparansi Menjadi Kunci Kepastian Aturan
AKB menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kenyamanan warga sekitar.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan penyelenggara maupun instansi berwenang.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi, informasi mengenai sekitar 35 unit sound system serta dugaan ketidaksesuaian terhadap surat edaran masih perlu diverifikasi berdasarkan data dan fakta di lapangan.
AKB berharap persoalan ini mendapat penjelasan yang terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penerapan aturan penggunaan sound system di Kabupaten Kediri.
NARASUMBER:
Arif Fatikunnada
Humas Aliansi Kediri Bangkit (AKB)
ALIANSI KEDIRI BANGKIT (AKB)
Mengawal kebijakan publik dan mendorong transparansi demi kepentingan masyarakat.
