Tanah Agunan Konsumen Dilelang, LPK-RI Gugat BPR Tunas Artha Baru di PN Madiun
MADIUN, Krisnanewstv.com — Persoalan tanah agunan konsumen bergulir ke meja hijau. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Tunas Artha Baru di Pengadilan Negeri Madiun Kota, berkaitan dengan proses eksekusi hingga pelelangan tanah yang menjadi agunan.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang perdana menjadi momentum bagi LPK-RI untuk menjelaskan kedudukan hukumnya atau legal standing sebagai pihak Penggugat.
Perkara ini menarik perhatian karena objek yang disengketakan merupakan tanah sawah seluas 1.620 meter persegi di Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, yang telah dilelang melalui KPKNL Madiun pada 14 Juli 2026 dengan nilai limit sekitar Rp385 juta.
Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 256/10.06/2026-01, objek tanah tersebut tercatat telah dimenangkan melalui proses lelang.
Namun, LPK-RI menilai terdapat sejumlah aspek hukum dalam rangkaian pembebanan jaminan, eksekusi hingga proses lelang yang perlu diuji melalui mekanisme persidangan.
Sidang Perdana, Legal Standing LPK-RI Jadi Sorotan
Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam hadir langsung dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum lembaga yang dipimpinnya.
Dalam persidangan, LPK-RI juga diwakili tiga jajaran Humas DPP, yakni Endras David Sandri, S.Th., Hera Rahmayanti, SE., dan Eny Nur Hariroh, S.Pdi. Ketiganya hadir berdasarkan surat kuasa dan surat tugas yang diterbitkan LPK-RI.
Sementara itu, PT Bank Perekonomian Rakyat Tunas Artha Baru selaku Tergugat dan KPKNL Madiun selaku Turut Tergugat I tidak hadir dalam sidang perdana.
Adapun Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun selaku Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III selaku pemenang lelang hadir di persidangan.
Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk mendahului kewenangan pengadilan, melainkan memberikan penjelasan mengenai dasar kedudukan hukum LPK-RI dalam perkara tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan penjelasan mengenai legal standing LPK-RI dalam perkara ini. Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim dan akan menjelaskan dasar serta kedudukan LPK-RI dalam mengajukan gugatan. Selanjutnya, kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar M. Fais Adam.
LPK-RI Siap Uji Persoalan di Ruang Sidang
Endras David Sandri, S.Th., yang turut mewakili LPK-RI dalam persidangan, mengatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, setiap tahapan akan dihadapi dengan penyampaian keterangan dan dokumen yang diperlukan untuk memperjelas posisi LPK-RI dalam perkara tersebut.
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan kedudukan LPK-RI dalam perkara ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim,” ujar Endras.
Dalam materi gugatannya, LPK-RI mempersoalkan sejumlah aspek dalam rangkaian pembebanan jaminan, pelaksanaan eksekusi dan proses lelang.
Di antaranya menyangkut keabsahan SKMHT dan APHT serta pemenuhan ketentuan terkait pelaksanaan dan pengumuman lelang.
Namun demikian, seluruh dalil dan keberatan tersebut masih merupakan bagian dari materi perkara yang sedang diperiksa. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak Tergugat maupun pihak lainnya.
Karena itu, proses persidangan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti, keterangan, maupun argumentasi hukum masing-masing.
Menunggu Uji Majelis Hakim
Sidang lanjutan telah diagendakan pada pekan berikutnya. LPK-RI menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan sekaligus mengawal perkara tersebut sesuai koridor hukum.
Perkara ini pada akhirnya akan menguji sejauh mana rangkaian proses yang dipersoalkan dalam gugatan memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagi LPK-RI, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut sebidang tanah yang telah dilelang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan transparansi dalam setiap tahapan proses yang berkaitan dengan hak atas aset konsumen.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Kota setelah seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan pembelaannya.
Krisnanewstv.com akan mengikuti perkembangan perkara ini pada persidangan berikutnya.
