Pelayanan Kesehatan Disorot, Rekan Indonesia Minta Bupati Blitar Evaluasi Pejabat Terkait

BLITAR, Krisnanewstv.com — Persoalan pelayanan kesehatan dan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar menjadi perhatian KPW Rekan Indonesia Jawa Timur.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mendorong Bupati Blitar melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait, khususnya jajaran yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) JKN.

Menurut Bagus, evaluasi diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik. Evaluasi tersebut, kata dia, tidak semata-mata dimaknai sebagai pergantian jabatan, melainkan sebagai proses untuk melihat sejauh mana program dan pelayanan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami meminta Bupati Blitar melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Dalam setiap mutasi atau penempatan pejabat, yang harus dikedepankan adalah integritas, kompetensi, profesionalitas dan kepedulian terhadap masyarakat,” ujar Bagus Romadon.

Capaian UHC Jadi Perhatian

Rekan Indonesia menilai persoalan kepesertaan JKN perlu mendapat perhatian serius. Menurut organisasi tersebut, perlindungan kepesertaan menjadi salah satu hal penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan ketika membutuhkan.

Bagus menekankan, pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, tidak mengalami hambatan ketika mengakses pelayanan kesehatan akibat persoalan kepesertaan maupun administrasi.

“Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai warga yang membutuhkan pengobatan justru kesulitan karena persoalan kepesertaan atau administrasi. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Dorong Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Kesehatan

Secara khusus, Rekan Indonesia mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, terutama berkaitan dengan capaian pelayanan kesehatan dan upaya pencapaian UHC JKN.

Bagus menyampaikan, evaluasi sebaiknya dilakukan berdasarkan data, indikator kinerja dan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Apabila dari evaluasi resmi ditemukan adanya indikator yang belum tercapai secara optimal, menurut Bagus, pemerintah daerah dapat mengambil langkah pembinaan maupun perbaikan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Yang kami minta adalah evaluasi berbasis data dan kinerja. Kalau memang ada target yang belum tercapai, harus ada langkah korektif,” katanya.

Mutasi Pejabat Perlu Berorientasi pada Pelayanan

Bagus juga berharap setiap proses penempatan, rotasi maupun mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mempertimbangkan kompetensi, integritas, rekam jejak serta kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, jabatan publik pada akhirnya memiliki tanggung jawab sosial yang harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pejabat harus bekerja untuk rakyat. Jabatan adalah amanah dan harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Rekan Indonesia berharap evaluasi yang dilakukan Pemkab Blitar nantinya tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi juga melihat kondisi pelayanan yang benar-benar dialami masyarakat.

Beberapa aspek yang dinilai penting antara lain capaian kepesertaan JKN, akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan kesehatan, kualitas pelayanan serta efektivitas program kesehatan daerah.

Dorongan Berlandaskan Prinsip Pelayanan Publik

Dorongan evaluasi tersebut, menurut Rekan Indonesia, sejalan dengan prinsip pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain UUD NRI 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan Jaminan Kesehatan.

Bagus berharap perhatian terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses kesehatan secara lebih mudah.

“Kami berharap evaluasi ini benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Ukuran keberhasilan pejabat bukan hanya laporan administratif, tetapi sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, adil dan berkualitas,” pungkas Bagus Romadon.