Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Lintas Wilaya

BATU – Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong yang diduga dilakukan lintas wilayah. Seorang perempuan berinisial WLS (39), warga Lumajang, diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pengungkapan bermula dari aksi pencurian di sebuah rumah milik korban berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Saat beraksi, tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal penghuninya.

 

Tak tanggung-tanggung, WLS disebut datang seorang diri dari Lumajang menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor yang diduga palsu. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, tersangka kemudian masuk ke rumah korban.

 

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengungkapkan, tersangka menggunakan alat yang ditemukan di sekitar lokasi untuk merusak pintu rumah.

 

“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar AKP Zaenal, Sabtu (12/9/2026).

 

Dari rumah korban, tersangka diduga membawa uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp70 juta.

 

Namun, aksi tersebut akhirnya terendus polisi. Tim Satreskrim Polres Batu melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting rumput, tang, pelat nomor yang diduga palsu, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

 

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa barang-barang berharga yang diduga hasil pencurian telah dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.

 

Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi serupa di wilayah lain. Berdasarkan hasil pengembangan, WLS diduga juga membobol tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang, masing-masing di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon.

 

“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” pungkas AKP Zaenal.

 

Atas perkara tersebut, WLS kini menjalani proses hukum dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

 

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan tersangka.

 

(Ag/Hum)