Dana BOS SMPN 4 Pare Rp1,119 Miliar Disorot, Inspektorat Kediri Buka Suara: Banyak Masyarakat Mengadukan Pengelolaan BOS

 

KEDIRI krisnanewstv.com— Sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 4 Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.119.800.000, mulai mendapat perhatian serius dari jajaran pengawasan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Pemberitaan mengenai sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan publik rupanya tidak luput dari perhatian Inspektorat Kabupaten Kediri.

Melalui komunikasi WhatsApp pada 1 September 2026, Wirawan, SE., Ak., CA., MM., dari Inspektorat Kabupaten Kediri, menyampaikan bahwa persoalan pengelolaan Dana BOS memang menjadi salah satu hal yang banyak diadukan masyarakat.

> “Pengaduan ttng pengelolaan bos, banyak mas..”

Pernyataan tersebut disampaikan Wirawan ketika menanggapi pemberitaan terkait sorotan penggunaan Dana BOS di SMPN 4 Pare.

Dengan demikian, banyak masyarakat yang mengadukan persoalan pengelolaan Dana BOS menjadi perhatian tersendiri bagi pengawasan pemerintah daerah.

Inspektorat Pelajari Kewenangan

Namun, persoalan Dana BOS memiliki mekanisme tersendiri karena anggaran tersebut bersumber dari APBN dan saat ini disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Wirawan mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sejauh mana kewenangan Inspektorat Kabupaten Kediri untuk melakukan pemeriksaan.

Tapi karena dana BOS sekarang ini langsung ke rek sekolah dr APBN, coba saya pelajari dulu kewenangan kami untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Inspektorat tidak ingin gegabah mengambil langkah sebelum memastikan dasar kewenangan dan mekanisme pemeriksaan yang tepat.

BPK Sedang Audit Kinerja Dana BOS

Yang menarik, Inspektorat Kabupaten Kediri juga mengungkapkan bahwa saat ini masih berlangsung audit kinerja atas pengelolaan Dana BOS oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 “Saat ini msh ada audit kinerja atas pengelolaan dana bos oleh BPK, saya menunggu rekomendasinya..apakah nanti kami lakukan audit, atau reviu atau monitoring bos di lembaga sekolah2 penerima,” ungkap Wirawan.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik pengelolaan Dana BOS yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Artinya, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pihak sekolah dan pemberitaan media. Ada proses pengawasan yang sedang berjalan dan hasilnya akan menjadi salah satu pertimbangan langkah berikutnya.

Rp1,119 Miliar dan Sejumlah Pos Jadi Sorotan

Sebelumnya, data yang dihimpun menunjukkan SMPN 4 Pare menerima Dana BOS 2025 sebesar Rp1.119.800.000 untuk 1.018 peserta didik.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap:

Tahap I: Rp559.900.000, cair 22 Januari 2025.

Tahap II: Rp559.900.000, cair 17 September 2025.

Sejumlah komponen penggunaan anggaran kemudian menjadi perhatian publik.

Di antaranya Administrasi Sekolah sebesar Rp211.060.295, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp127.219.935, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp94.531.995, serta PPDB Rp16.779.091.

Besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, nilai tersebut cukup besar sehingga wajar apabila masyarakat meminta penjelasan mengenai kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawabannya.

Kepala Sekolah Sebelumnya Klaim Sesuai Ketentuan

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, Suyati selaku Kepala SMPN 4 Pare menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolahnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pengelolaan dan pelaporan Dana BOS di sekolah kami telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dilaporkan melalui sistem resmi pemerintah,” kata Suyati melalui WhatsApp.

Terkait dokumen pertanggungjawaban, Suyati menyatakan pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme resmi.

Pernyataan tersebut telah dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Kini Menunggu Hasil Audit BPK

Dengan munculnya respons Inspektorat, perhatian publik kini bergeser pada hasil audit kinerja BPK.

Apakah nantinya ditemukan catatan atau rekomendasi tertentu?

Apakah Inspektorat Kabupaten Kediri akan melakukan audit, reviu, atau monitoring terhadap sekolah penerima Dana BOS?

Semua masih menunggu proses dan kewenangan masing-masing lembaga.

Yang jelas, anggaran pendidikan sebesar Rp1,119 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah di dalamnya memiliki pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat.

Publik tidak sedang meminta sekolah dihakimi.

Publik hanya meminta anggaran pendidikan dibuka seterang mungkin dan dipastikan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi peserta didik.

Jika seluruh penggunaan telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan resmi nantinya justru dapat menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Redaksi Krisnanewstv.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini berdasarkan data, konfirmasi narasumber, serta prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi.