Dugaan Judi Sabung Ayam di Karangduren Jember Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Keseriusan APH
JEMBER krisnanewstv.com— Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Karangduren, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka itu memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas praktik perjudian.
Informasi yang dihimpun tim media di lapangan pada Kamis (20/8/2026), aktivitas perjudian tersebut diduga tidak hanya berupa sabung ayam. Sejumlah sumber menyebut terdapat pula permainan dadu dan judi bola-bola yang berlangsung di kawasan tersebut.
Yang menjadi sorotan, aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan kembali berjalan setelah sebelumnya beberapa kali mendapat tindakan dari aparat.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, kegiatan tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari. Intensitasnya meningkat pada akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, ketika jumlah pengunjung dikabarkan lebih ramai.
“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai. Bahkan ada yang bilang hari Minggu sering ada undangan besar,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian dapat kembali beroperasi meski sebelumnya disebut pernah dilakukan penggerebekan.
Warga juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada pengelola. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan persepsi masyarakat sehingga membutuhkan pembuktian serta penanganan lebih lanjut dari aparat berwenang.
Kembali Buka Setelah Ditindak
Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, lokasi tersebut disebut kembali menjalankan aktivitas hanya beberapa hari setelah adanya tindakan aparat.
Situasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat kembali berlangsung dalam waktu singkat?
“Kalau memang sudah pernah ditindak, kenapa bisa buka lagi? Masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada razia, tetapi tidak menyentuh akar persoalannya,” ujar sumber lainnya.
Dugaan adanya oknum aparat yang bermain atau memberikan perlindungan juga beredar di tengah masyarakat. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian dari pihak berwenang.
Karena itu, penting bagi aparat untuk membuka informasi secara transparan mengenai langkah penanganan terhadap dugaan perjudian tersebut, termasuk apabila memang pernah dilakukan penindakan.
Publik Tunggu Langkah Tegas Polisi
Sabung ayam yang disertai taruhan uang atau barang memiliki konsekuensi hukum. Persoalannya bukan lagi sekadar tradisi atau hiburan, melainkan dugaan perjudian apabila terdapat unsur taruhan.
Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada tindakan seremonial. Jika benar terdapat aktivitas perjudian, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penyelenggara maupun pihak lain yang terlibat.
Publik juga menunggu penjelasan resmi dari Polres Jember maupun Polsek yang memiliki kewenangan di wilayah Karangduren terkait informasi tersebut.
Jika memang tidak benar ada pembiaran, klarifikasi dan langkah penindakan yang terbuka justru penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung secara berulang, masyarakat berharap polisi tidak hanya membubarkan kegiatan, tetapi juga menindak penyelenggara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, pemberantasan perjudian membutuhkan keberanian, konsistensi, dan transparansi. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan kepercayaan karena aktivitas yang diduga ilegal kembali muncul setelah dilakukan penertiban.
Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum di Jember. Benarkah aktivitas tersebut masih berlangsung, dan jika benar, langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk menghentikannya?
Pertanyaan itu menunggu jawaban resmi dari pihak kepolisian.
