Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pria Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Remaja di Surabaya

Berita Krisnanewstv.com || SURABAYA – Seorang pria berinisial HS (30), warga Surabaya, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya.

Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Terduga pelaku diamankan setelah upayanya melarikan diri usai kejadian berhasil digagalkan warga sekitar.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, mewakili Kasatreskrim AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Melati, sedang berdiri di tepi jalan tepat di depan sebuah konter telepon seluler. Saat itu, korban diketahui tengah bersiap untuk menyeberang jalan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, HS melintas menggunakan sepeda angin. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, pria tersebut kemudian mendekati korban dan diduga melakukan tindakan pelecehan dengan meremas bagian sensitif korban.

“Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan mendadak meremas bagian sensitif korban,” ujar Iptu Suroto, Rabu (22/7/2026).

Korban yang terkejut atas tindakan tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan. Suara teriakan itu menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Terduga pelaku yang panik selanjutnya berusaha meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda yang dikendarainya.

Namun, upaya pelarian tersebut tidak berhasil. Warga sekitar berhasil mengamankan HS sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami,” pungkas Iptu Suroto.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.

(hms/yns)