Dua Pekan Jadi Penentu! AKAR Ultimatum PTPN I Regional 5 Soal HGU dan Tuntutan 20 Persen Plasma

KEDIRI krisnanewstv .com – Gelombang tuntutan masyarakat terhadap status Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 kembali menguat. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kadiri Raya (AKAR) mendatangi Kantor PTPN I Regional 5 di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Rabu (22/7/2026), membawa satu pesan tegas: berikan kepastian hukum dan jawab tuntutan masyarakat dalam waktu dua pekan.

Aksi damai yang dipimpin Koordinator Lapangan Siti Isminah itu berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Massa membawa spanduk bernada kritis bertuliskan “Suara Rakyat Adalah Kekuatan Perubahan”, “Transparansi HGU untuk Keadilan”, hingga “Tanah untuk Kehidupan, Bukan untuk Kepentingan”.

Di balik aksi tersebut, tersimpan sederet persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan warga. Mulai dari kejelasan status HGU yang disebut telah berakhir pada akhir 2025, tuntutan pelaksanaan reforma agraria, keterbukaan dokumen pertanahan, hingga permintaan penyediaan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan HGU.

Suasana semakin hidup ketika para kepala desa dan tokoh masyarakat diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dalam audiensi yang berlangsung di Aula PTPN I Regional 5.

Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Ahmad Mustofa, mempertanyakan legalitas HGU sekaligus meminta pemerintah dan perusahaan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami tidak datang untuk mencari konflik. Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang proses pembaruan HGU sedang berjalan, masyarakat harus dilibatkan dan hak-hak mereka juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Mustofa juga menyampaikan tuntutan yang menjadi perhatian utama warga, yakni realisasi 20 persen plasma sebagaimana dipahami masyarakat dalam kebijakan reforma agraria. Menurutnya, masyarakat memberi waktu dua minggu kepada PTPN untuk memberikan jawaban resmi.

“Kalau dalam dua minggu tidak ada jawaban yang jelas, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Kepala Desa Jarak, M. Toha, yang meminta penyelesaian persoalan hibah gula yang belum terealisasi serta kejelasan atas sejumlah klaim tanah yang disampaikan warga.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, BPN Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini merupakan pembaruan HGU, bukan perpanjangan, karena masa perpanjangan telah terlewati sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perwakilan BPN, Puguh Harjono, menerangkan bahwa pembaruan HGU mewajibkan adanya pengukuran ulang dengan melibatkan pemerintah desa agar batas-batas lahan dapat dipastikan secara transparan.

Ia juga menjelaskan bahwa usulan mengenai 20 persen plasma tidak dapat diputuskan dalam forum audiensi karena terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai regulasi.

Sementara itu, pihak PTPN I Regional 5 melalui Legal, Reno, menyatakan siap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah desa dalam proses pengukuran ulang HGU.

Namun terkait tuntutan pelepasan 20 persen plasma, Reno menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada pada kewenangan PTPN Regional 5.

“Kami memahami aspirasi masyarakat. Namun untuk kebijakan mengenai plasma dan pelepasan 20 persen, kewenangannya berada di tingkat pusat serta pemegang saham. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada manajemen,” katanya.

PTPN juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran hibah gula kepada sejumlah desa. Menurut perusahaan, keterlambatan tersebut dipengaruhi proses restrukturisasi perusahaan dan akan segera ditindaklanjuti.

Meski belum menghasilkan keputusan terkait tuntutan plasma, audiensi berlangsung terbuka dan kondusif. Seluruh pihak sepakat melanjutkan komunikasi dalam koridor hukum.

Bagi AKAR, hasil pertemuan itu belum menjadi akhir perjuangan. Mereka kini menunggu jawaban resmi dari PTPN dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada kepastian, mereka memastikan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi yang mendapat pengamanan dari personel Polres Kediri, Koramil Plosoklaten, dan petugas keamanan PTPN itu berakhir sekitar pukul 13.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.team