Kades Tunge Diterpa Isu Dugaan Perselingkuhan, Istri Sah Mengaku Dirugikan Sejak 2021, Moral Pejabat Publik Jadi Sorotan
KEDIRI | Krisnanewstv.com – Nama Kepala Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, DB, menjadi sorotan publik setelah diterpa isu dugaan perselingkuhan yang berujung pada laporan dari istri sahnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
Polemik yang semula hanya menjadi perbincangan warga kini memasuki ranah hukum. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai integritas dan etika seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah awak media memperoleh dokumentasi yang memperlihatkan DB berada di kawasan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Rabu (22/7/2026), bertepatan dengan berlangsungnya audiensi terkait pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 5.
Foto tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan Kades Tunge bersama seorang perempuan. Namun, Krisnanewstv.com belum dapat memverifikasi secara independen identitas perempuan tersebut maupun hubungan keduanya, sehingga informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Saat ditemui usai kegiatan audiensi, DB membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan oleh istrinya ke Unit PPA Polres Kediri.
“Benar, saya sudah dilaporkan oleh istri saya. Yang penting saya tidak melakukan KDRT,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai dugaan perselingkuhan yang ramai menjadi pembicaraan masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026) malam, SR yang mengaku sebagai istri sah DB, membenarkan telah melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Kediri.
Menurut SR,laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang menurut pengakuannya telah berlangsung sejak tahun 2021. Ia juga mengaku tidak lagi menerima nafkah sejak 2023 meski hingga kini keduanya belum resmi bercerai.
“Yang jelas memang saya melaporkan beliau ke PPA terkait dugaan perselingkuhan yang telah dia lakukan sejak 2021. Beliau juga tidak memberikan nafkah kepada saya mulai 2023, padahal itu masih menjadi tanggung jawab beliau karena kami belum bercerai,” tulis SR kepada Krisnanewstv.com melalui pesan WhatsApp.
SR mengaku persoalan tersebut telah memberikan dampak yang besar terhadap dirinya.
“Yang jelas saya dirugikan, baik dari segi waktu, materi maupun mental,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan, persoalan ini dinilai telah memasuki ranah kepentingan publik. Jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab moral, etika, serta keteladanan di hadapan masyarakat.
Publik tentu berhak mempertanyakan integritas seorang pejabat ketika persoalan pribadinya berkembang menjadi laporan hukum. Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat.
Masyarakat kini menaruh harapan kepada aparat penegak hukum agar menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Apabila laporan tersebut tidak terbukti, hal itu perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Krisnanewstv.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Unit PPA Polres Kediri masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.temred
