Spesialis Curanmor hingga Pelaku Pembakaran Dibekuk, Polres Kediri Kembalikan Lima Motor Curian kepada Pemilik

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sepanjang Juli 2026, yang terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pembakaran rumah. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, sementara lima unit sepeda motor hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Selasa (21/7/2026). Kegiatan itu sekaligus dirangkai dengan penyerahan kembali barang bukti berupa lima sepeda motor kepada para pemilik yang sah setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.
Kasus pertama melibatkan EW (45), seorang residivis yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor menggunakan kunci “T”. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kediri. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan berhasil mengungkap rangkaian aksi pelaku sekaligus menemukan seluruh kendaraan hasil kejahatan.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan yang telah selesai proses penyidikannya selanjutnya dikembalikan kepada pemilik yang sah tanpa dipungut biaya,” ujar Kompol Hari.
Kasus kedua melibatkan dua pelaku berinisial MRK (24) dan SH (36). Keduanya diduga mencuri sepeda motor di lokasi hiburan sound horeg di Kecamatan Puncu. Berkat penyelidikan cepat, kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berikut sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi.
Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Kediri juga mengungkap perkara pembakaran yang diduga dilakukan AH (40), mantan suami korban. Pelaku diduga membakar sepeda motor hingga api merambat ke garasi, dapur, dan plafon rumah, mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Kompol Hari menegaskan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak masyarakat dapat dipulihkan, termasuk melalui pengembalian barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses pembuktian.
“Barang bukti yang sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses hukum akan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah agar dapat dimanfaatkan kembali,” tegasnya.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, memasang CCTV di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kediri.
Masyarakat diharapkan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, serta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(hms/yns)
