Polda Jatim Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

Berita Krisnanewstv.com || Surabaya – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Surabaya yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Selain memproses pelaku secara hukum, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, hukum, hingga pendidikan.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada sang ibu. Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Meski kedua orang tua korban telah berpisah, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka masih sering datang dan menginap di rumah mantan istrinya, khususnya pada akhir pekan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari pembuktian perkara. Barang bukti tersebut meliputi akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian kedua orang tua, hasil visum et repertum, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman pidananya disertai pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.
Selain fokus pada proses hukum terhadap tersangka, Polda Jawa Timur juga memastikan pemulihan korban menjadi perhatian utama. Pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya yang memberikan layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas institusi kepolisian.
“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegasnya.
Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan. Dukungan keluarga, lingkungan sekitar, serta keberanian melapor menjadi langkah penting dalam melindungi korban dan mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa. Demi melindungi hak korban, masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban.(hms/yns)
