LPK-RI DPC Kediri Adukan Dugaan Pelanggaran KSP Syariah Karya Bhakti, Pinjaman Rp45 Juta Diduga Membengkak Jadi Rp205 Juta

 

Kediri – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KSP (Syariah) Karya Bhakti. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen LPK-RI dalam mengawal hak-hak konsumen sekaligus mendorong tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaduan tersebut berawal dari kuasa yang diberikan oleh Nurul Ismiwati, istri almarhum Ariaji. Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, pinjaman awal sebesar Rp45 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga berkembang menjadi tuntutan pembayaran hingga Rp205.026.000, yang terdiri atas pokok pinjaman, jasa, serta denda keterlambatan.

Menurut LPK-RI, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang guna memastikan apakah seluruh proses pembiayaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum melayangkan pengaduan resmi, LPK-RI DPC Kediri mengaku telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pihak KSP (Syariah) Karya Bhakti. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan resmi secara tertulis dari pihak koperasi. Atas dasar itu, LPK-RI memutuskan membawa persoalan tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri guna memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Dalam proses penyampaian pengaduan tersebut, berkas laporan diterima oleh Yudhi Novianto, S.Sos., selaku Staf Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri. Pada kesempatan itu, Yudhi Novianto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri untuk mengupayakan penyelesaian secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat pengaduannya, LPK-RI meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri melakukan audit terhadap legalitas pembiayaan, memeriksa dugaan pelanggaran ketentuan perkoperasian maupun perlindungan konsumen, serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras Davis Sandri, menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan satu perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.

«”Tidak boleh ada konsumen yang kehilangan haknya akibat praktik yang diduga bertentangan dengan hukum maupun prinsip keadilan. Kami berharap Dinas Koperasi dan UKM bertindak profesional, objektif, dan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi tetap terjaga. Perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegas Endras.»

LPK-RI DPC Kediri menegaskan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Lembaga tersebut berharap proses penanganan berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta memastikan setiap hak konsumen memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP (Syariah) Karya Bhakti belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.