Diduga Hanya Bermodal NIB, Outlet “Sobat Minuman” Terang-Terangan Jual Minol Golongan B dan C di Kediri
Kediri | Krisnanewstv.com – Maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah outlet berlogo “Sobat Minuman” yang berada di Jalan Erlangga, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, diduga menjalankan aktivitas penjualan berbagai jenis minuman beralkohol hanya dengan mengantongi legalitas dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan awak media di lapangan menunjukkan bahwa outlet tersebut secara terbuka memajang dan menjual beragam merek minuman beralkohol kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kelengkapan perizinan yang wajib dimiliki pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan perdagangan minuman beralkohol.

Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan outlet mengklaim bahwa seluruh izin usaha telah lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk izin kami sudah ada dan sudah lengkap,” ujar seorang karyawan sembari menunjukkan sejumlah dokumen yang dipasang di dinding belakang tempat usahanya.
Awak media bahkan dipersilakan mendokumentasikan dokumen tersebut. Namun setelah ditelusuri, dokumen yang ditunjukkan sebagian besar merupakan legalitas dasar berupa perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan BKPM sebagai syarat awal memperoleh NIB.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tidak cukup hanya bermodalkan NIB. Pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain, mulai dari izin perdagangan, lokasi usaha yang sesuai peruntukan, klasifikasi kegiatan usaha, hingga izin khusus yang mengatur mekanisme distribusi maupun penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, status pelaku usaha juga harus jelas, apakah sebagai distributor, subdistributor, importir, pedagang eceran, atau penjual langsung. Seluruh tahapan tersebut seharusnya telah dipenuhi sebelum aktivitas perdagangan dilakukan.
Ironisnya, outlet tersebut diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol termasuk kategori golongan B dan C secara terbuka. Padahal, keberadaan izin khusus yang mengatur penjualan minol golongan tertentu menjadi aspek penting dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPW Rekan Indonesia, Bagus Romadhon, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai maraknya penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kediri sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Selain berpotensi melanggar hukum, peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan juga dapat merusak generasi muda,” tegas Bagus Romadhon.
Menurutnya, sebagai relawan yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat, pihaknya selama ini terus mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat. Karena itu, aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan dinilai bertentangan dengan upaya tersebut.
Bagus menjelaskan, pelaku usaha penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, di antaranya:
1. Surat Keterangan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SKTPMB);
2. Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC);
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
5. Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Apabila persyaratan tersebut tidak dimiliki, maka patut diduga usaha tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut saya, hal itu juga harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” pungkasnya.

Kondisi ini semakin menjadi perhatian karena hingga kini muncul pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan penerbitan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri. Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas penjualan yang dilakukan outlet “Sobat Minuman” berpotensi bertentangan dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 1977 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin serta Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, DPMPTSP Kabupaten Kediri, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.
Jika memang seluruh izin telah lengkap, maka pelaku usaha dapat menunjukkan legalitasnya secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran perizinan, maka aparat terkait diharapkan segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi Krisnanewstv)
