Bagus Romadon Minta Bupati Blitar Evaluasi Penggunaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas dan RSUD

Blitar, Krisnanewstv.com – Ketua KPW Rekan Indonesia, Bagus Romadon, meminta Bupati Blitar untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana kapitasi BPJS Kesehatan di puskesmas serta pengelolaan dana pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Blitar.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, transparansi pengelolaan anggaran, serta perlindungan hak-hak tenaga kesehatan dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

Menurut Bagus Romadon, dana kapitasi BPJS Kesehatan yang disalurkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pemberian dana jasa pelayanan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) untuk memastikan seluruh hak mereka telah diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Blitar memastikan apakah dana jasa pelayanan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di puskesmas maupun RSUD telah diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tenaga kesehatan harus dipenuhi secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Bagus Romadon.

Ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, serta berbagai ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagus Romadon menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana kapitasi dan jasa pelayanan tenaga kesehatan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.

Namun demikian, apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, Rekan Indonesia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah pengawasan yang objektif dan profesional. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana kapitasi maupun dana jasa pelayanan tenaga kesehatan, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Rekan Indonesia menilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana kesehatan merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

Melalui pengawasan yang efektif dan berkesinambungan, diharapkan pengelolaan dana kesehatan dapat berjalan sesuai aturan, hak tenaga kesehatan terpenuhi, dan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.

REKAN INDONESIA

“Bersama Mengawal Pelayanan Kesehatan yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas untuk Kesejahteraan Rakyat.”