Polres Blitar Tunjukkan Profesionalisme: Tangani Dugaan Pengrusakan di Lahan yang Masih Bersengketa
Blitar, Jawa Timur – 9 April 2026
Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum kembali terlihat melalui respons cepat Polres Blitar atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Diketahui, lahan yang menjadi objek perkara masih berstatus sengketa.
Seorang warga bernama Suraji Dwi Santoso secara resmi melaporkan dugaan pengrusakan tanaman di lahan Perkebunan Cengkeh Sidorejo-Doko. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tertanggal 9 April 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dugaan pengrusakan meliputi tanaman ketela pohon dan pisang di lahan yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blitar segera melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang, lahan yang menjadi objek perkara masih dalam status sengketa kepemilikan. Oleh karena itu, penanganan kasus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berimbang guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polres Blitar juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang terbuka dan profesional kepada masyarakat.

Penanganan perkara ini sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi landasan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah serta menghindari tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik maupun pelanggaran hukum. Warga juga diharapkan berkoordinasi langsung dengan penyidik guna memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap proaktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum mendapat apresiasi sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi fondasi penting dalam menciptakan stabilitas serta menegakkan supremasi hukum.
Dengan terjalinnya kerja sama yang harmonis antara aparat penegak hukum dan warga, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara adil, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
