Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria 33 Tahun Ditangkap

SIDOARJO | Krisnanewstv.com – Aparat dari Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sekaligus memperjualbelikan satwa langka tanpa izin.


Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan sejumlah satwa langka yang disimpan di rumah tersangka.
“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi tersebut,” ujar Kombes Christian Tobing, Jumat (6/3/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah satwa dilindungi, antara lain Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), Owa Jawa (Hylobates moloch), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Menurut Kapolresta, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RC diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Jaringan penjualannya bahkan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga menjangkau beberapa negara seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir pasar Eropa.


“Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa bahkan sudah dalam tahap persiapan untuk dikirim ke luar negeri,” jelasnya


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” pungkas Kapolresta.