Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional untuk Perayaan Kemerdekaan

Berita Krisnanewstv.com || JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Penetapan ini dilakukan seiring dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Pemerintah memberikan satu hari tambahan libur agar masyarakat dapat lebih leluasa merayakan hari kemerdekaan.

“Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari yang diliburkan. Hal ini untuk memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat menggelar perlombaan serta berbagai kegiatan perayaan,” ujar Juri Ardiantoro.

Ia menambahkan, momentum ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, namun juga dapat membangkitkan kreativitas, semangat, dan optimisme masyarakat dalam membangun Indonesia yang lebih maju.

“Kami mendorong agar perlombaan yang diadakan di masyarakat tidak hanya bernuansa hiburan, tetapi juga mengandung semangat membangun Indonesia Maju,” lanjutnya.

Namun demikian, Wamensesneg tidak secara eksplisit menyebut apakah tanggal 18 Agustus akan masuk dalam kategori libur nasional resmi atau cuti bersama tambahan sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025. Ketetapan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan keputusan ini, masyarakat diimbau mengisi hari libur tambahan dengan kegiatan yang positif, edukatif, dan mempererat semangat kebangsaan. Perlombaan rakyat, pentas budaya, maupun kegiatan sosial bisa menjadi sarana menyalurkan semangat kemerdekaan secara sehat dan menyenangkan.(Merdeka/yns)