Peresmian BPD PAW Desa Wonokerto Dan Desa Karangsari Serta Pengukuhan BPD 8 Tahun Di Balai Desa Karangsari
Krisnanewstv.com//Kabupaten malang, Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 6 ayat 3 masa keanggotaan BPD 8 Tahun, pada hari Jumaat(18/10/2024) Pukul 07.30 WIB sampai selesai bertempat di Balai Desa Karangsari , Desa Karangsari Kecamatan Karangsari Kabupaten Malang,.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu
Muspika Bantur ,Camat Bantur Bayu Jatmiko, S. STP dan Kepala Desa Karangsari Deni,Kepala Desa Wonokerto Termidi Kuswanto, Kapolsek Bantur AKP Sutadi, SH di wakili oleh Iptu Arief Soesiawan dan Danramil 0818/12 Bantur Kapten Inf. Haryanto, Kepala KUA Bantur di wakili Matsudi, SH dan ketua serta anggota BPD Desa Karangsari dan Desa Wonokerto.

Acara di awali pembukaan ,menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan surat keputusan Bupati Malang,,pengambilan sumpah jabatan, dan kata kata pelantikan , penandatangan berita acara sumpah jabatan,penyerahan surat keputusan kepada perangkat Desa, menyanyikan lagu bagimu negeri, sambutan Camat Bantur dan doa , penutup dan sesi foto bersama.


Sambutan dari Camat Bantur Bayu Jatmiko S. STP poin yanng di sampaikan mewakili bupati berharap kepada yang sudah dilantik ingat janji yang di ucap kan ketika di lantik dan bener bener mengabdii kepada warga masyarakat dengan sepenuh hati untuk kemajuan dsn kesejahteraan
warga masyarakat dan selama acara berlangsung berjalan tertib dan aman serta lancar.
Surya Dharma
