Sorotan Tender di Kediri: Dugaan Manipulasi Harga dan Penyalahgunaan Wewenang

krisnanewstv com KEDIRI – Sebanyak 19 paket pekerjaan konstruksi yang ditenderkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) tahun 2025 memunculkan sorotan tajam publik. Dari total 19 paket pekerjaan, 17 paket sudah ditetapkan pemenangnya, sementara 2 paket sisanya masih dalam proses dan akan diunggah terakhir pada 26 Juni 2025.

Pemenang tender didominasi penyedia jasa dengan penawaran di bawah 80% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) oleh Pokja UKPBJ dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor dan narasumber internal.

Pemkab Kediri telah melakukan tender sepanjang tahun 2025, dengan jadwal final unggah paket terakhir pada 26 Juni 2025 mendatang.

Publik bertanya dan menyoroti terkait dugaan praktek mark-up HPS oleh dinas terkait yang memungkinkan penyedia mengajukan harga di bawah 80% dan tetap lolos evaluasi. Hal ini menimbulkan praduga penyalahgunaan wewenang dan pengaturan spesifikasi teknis saat pelaksanaan proyek.

Salah satu narasumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan jika proses evaluasi oleh Pokja dinilai tidak memiliki filter yang ketat. Dan diduga ada manipulasi harga di elemen material untuk mengakali kelolosan EKH. Bukti pembelian bahan dari pemasok pun patut diragukan keasliannya.

“Harga HPS Kabupaten Kediri sebenarnya tidak bagus, tapi kok bisa lolos ya yang penawaran di bawah 80%? Harga akal-akalan biasanya ditaruh di bahan. Pokja seharusnya lebih ketat dalam menyaring ini,” ungkapnya. Sabtu (21/6/2025).

Pun demikian dengan yang disampaikan oleh satu narasumber lainnya, “Kalau EKH pakai UMK, pasti akal-akalnya di harga material. Pokja harus cek betul invoice dari pemasok material asli, bukan sekedar toko atau pabrik olahan,” tambahnya.

Publik menantikan proses tender dua paket tersisa. Akankah kembali dimenangkan oleh penyedia dengan penawaran tak wajar? Aparat penegak hukum dan Inspektorat didesak turun tangan demi mencegah potensi kerugian negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih melakukan pendalaman dan klarifikasi lanjutan kepada pihak terkait agar mendapatkan jawaban yang komprehensif. (Red)