1.281 Warga Gampingan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Kebijakan PT Eka Mas Fortuna Disorot Publik

Malang, Krisnanewstv.com – Kebijakan pelarangan aktivitas pemilahan sampah plastik di sekitar kawasan Pabrik PT Eka Mas Fortuna menuai sorotan tajam publik. Kebijakan tersebut dinilai mengancam mata pencaharian sedikitnya 1.281 warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari sektor tersebut, Minggu (18/1/2026).
Aktivitas pemilahan sampah plastik yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga mendadak terhenti tanpa kejelasan solusi maupun skema transisi. Kondisi ini memicu keresahan dan kekhawatiran akan munculnya krisis sosial baru di lingkungan sekitar pabrik.
PT Eka Mas Fortuna diketahui berada dalam jajaran manajemen grup besar Sinar Mas. Namun, kebijakan di tingkat operasional lapangan justru dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Seorang warga Gampingan berinisial SR (45) mengaku kebingungan pasca penghentian aktivitas tersebut.
“Hampir 30 tahun kami hidup dari memilah sampah plastik. Kami tidak mencuri dan tidak merusak. Kalau sekarang dilarang, kami harus bekerja apa?” ungkapnya.
Tak hanya persoalan pemilahan sampah, warga juga menyoroti mekanisme perekrutan tenaga kerja di lingkungan pabrik. Beredar dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan karyawan, di mana calon pekerja disebut harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Tokoh masyarakat Desa Gampingan, MH, menegaskan bahwa warga tidak menolak keberadaan industri. Namun ia menuntut adanya keadilan sosial dan keterbukaan informasi.
“Kami tidak anti pabrik. Tapi warga jangan dikorbankan. Jika ada larangan memilah sampah dan isu rekrutmen tenaga kerja, semuanya harus dijelaskan secara terbuka dan adil,” tegasnya.
Warga juga mengungkap adanya kesepakatan sosial sebelumnya terkait perekrutan tenaga kerja, yakni 60 persen diutamakan bagi warga Gampingan dan Sumberrejo yang memiliki keterampilan, serta 40 persen bagi warga lokal non-skill. Bahkan, terdapat kebijakan yang memungkinkan warga terdampak lahan pabrik bekerja meski tanpa ijazah formal.
Ironisnya, muncul informasi bahwa sejumlah tenaga kerja yang telah resign atau pensiun justru dapat kembali bekerja dan berpotensi menerima pesangon lebih dari satu kali. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah warga yang kini kehilangan sumber penghasilan.
Sementara itu, LSM pemerhati lingkungan dan kebijakan publik melalui perwakilannya, AR, mendesak pemerintah daerah segera turun tangan.
“Jika benar aktivitas pemilahan sampah dihentikan tanpa solusi alternatif, ini berpotensi memicu konflik sosial. Pemerintah wajib hadir untuk memediasi dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun hak masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Krisnanewstv.com masih berupaya menghubungi manajemen PT Eka Mas Fortuna untuk memperoleh klarifikasi resmi, sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan informasi.(Dwi)
