Yulis Nurhayati Adukan Dugaan AJB Bermasalah ke ATR/BPN Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan Disebut dalam Pengaduan

MALANG, Krisnanewstv.com — Persoalan dugaan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Malang. Yulis Nurhayati mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Selasa (22/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait sebuah AJB yang menurut keterangannya patut dipertanyakan keabsahan proses pembuatannya.

Dalam pengaduannya, Yulis meminta ATR/BPN Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap AJB tersebut, termasuk menelusuri dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.

Yulis tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap dokumen AJB, tetapi juga meminta agar seluruh warkah dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan proses pembuatan akta turut dibuka dan diteliti.

Salah satu pihak yang disebut dalam pengaduan Yulis adalah Bagus Sulistyawan, AP., M.Si., yang disebut berkaitan dengan proses pembuatan AJB tersebut ketika bersangkutan menjabat sebagai PPATS Pagelaran.

Minta Seluruh Warkah AJB Diperiksa

Dalam surat pengaduannya, Yulis meminta ATR/BPN Kabupaten Malang menelusuri seluruh warkah yang menjadi dasar pembuatan AJB.

Pemeriksaan tersebut di antaranya mencakup identitas para pihak, dokumen alas hak, dokumen jaminan, bukti pembayaran, serta berbagai dokumen lain yang digunakan dalam proses pembuatan akta.

Menurut Yulis, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar dapat diketahui apakah seluruh persyaratan administratif maupun substansial dalam proses pembuatan AJB telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta BPN memastikan apakah dirinya, yang namanya tercantum sebagai pihak penjual dalam AJB tersebut, benar-benar hadir dalam proses pembuatan akta dan memberikan persetujuan secara sah.

Tanda Tangan Ikut Dipersoalkan

Salah satu bagian yang menjadi perhatian Yulis adalah tanda tangan yang tercantum dalam AJB.

Ia meminta agar tanda tangan tersebut diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen pembanding lainnya untuk memastikan keasliannya melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan tersebut, menurut pengaduan Yulis, perlu ditelusuri secara objektif karena menyangkut keabsahan dokumen dan proses pemberian persetujuan dari pihak yang tercantum dalam akta.

Namun demikian, persoalan mengenai keaslian tanda tangan maupun dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen masih merupakan bagian dari pengaduan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Hubungan Utang-Piutang Juga Diminta Ditelusuri

Yulis juga meminta ATR/BPN menelusuri rangkaian dokumen yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan jaminan yang kemudian disebut berkaitan dengan proses pembuatan AJB.

Ia meminta agar dasar hukum, dokumen pendukung, serta proses administrasi yang digunakan dalam rangkaian tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Termasuk, apakah seluruh dokumen maupun keterangan yang digunakan dalam proses pembuatan AJB sesuai dengan kondisi dan keadaan sebenarnya.

Minta Ada Tindak Lanjut Jika Ditemukan Ketidaksesuaian

Melalui pengaduannya, Yulis meminta ATR/BPN Kabupaten Malang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun prosedur administrasi pertanahan, Yulis meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan serta tindak lanjut pengaduannya dapat disampaikan secara tertulis.

Dengan masuknya pengaduan tersebut, proses selanjutnya berada pada tahapan pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi yang berwenang.

Hal yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai keberadaan AJB, tetapi juga bagaimana akta tersebut dibuat, siapa saja yang hadir, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah para pihak yang tercantum dalam akta benar-benar memberikan persetujuan secara sah.

Perlu ditegaskan, dugaan bahwa AJB tersebut bermasalah atau tidak sah masih merupakan keberatan dan pengaduan dari pihak Yulis Nurhayati. Hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau pembuktian dari instansi maupun aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara itu, nama Bagus Sulistyawan disebut dalam konteks pengaduan Yulis terkait proses pembuatan AJB. Penyebutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

Untuk menjaga objektivitas dan asas praduga tak bersalah, keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya tetap penting untuk dimintakan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Pada akhirnya, pemeriksaan terhadap warkah, identitas para pihak, alas hak, bukti pembayaran, tanda tangan, serta prosedur pembuatan AJB diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan proses dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi dasar kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Suryadi)