Validasi dan Penetapan KPM BLT Dana Desa TA 2026 Digelar Transparan, Objektif, dan Tepat Sasaran di Rejoyoso

 


Validasi dan Penetapan KPM BLT Dana Desa TA 2026 Digelar Transparan, Objektif, dan Tepat Sasaran di Rejoyoso

Malang | Krisnanewstv.com — Pemerintah Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, Senin (19/01/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Agung Desa Rejoyoso sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan penyaluran BLT-DD berjalan transparan, objektif, dan tepat sasaran, sesuai regulasi yang berlaku.

Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Rejoyoso Abdul Manaf, perwakilan Kecamatan Bantur Edy Purnomo (Pj. Kasi Pemerintahan), Ketua BPD Sarju, Pendamping Desa Muhammad Rofiq, perangkat desa, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Agenda Musdesus

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan-sambutan, pemaparan hasil verifikasi data, musyawarah dan diskusi, penetapan KPM, doa, serta penutup.

Penjelasan Kepala Desa

Dalam sambutannya, Kepala Desa Rejoyoso Abdul Manaf menegaskan pentingnya Musdesus ini, mengingat adanya pemangkasan anggaran Dana Desa, termasuk pengurangan alokasi BLT-DD.

Ia meminta para RT/RW untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar memahami kondisi keterbatasan anggaran, sekaligus menegaskan bahwa penerima BLT-DD diprioritaskan bagi warga Desa Rejoyoso yang benar-benar memenuhi kriteria.

Penegasan Kecamatan

Perwakilan Camat Bantur, Edy Purnomo, menjelaskan bahwa Musdesus bertujuan menetapkan warga miskin ekstrem sebagai penerima BLT-DD sesuai peraturan terbaru. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik guna mencegah polemik dan konflik sosial di masyarakat.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Pendamping Desa Muhammad Rofiq memaparkan bahwa meskipun Dana Desa mengalami pemotongan untuk program KDMP, BLT-DD tetap wajib dianggarkan maksimal 15 persen dari total Dana Desa.

Hal ini mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dengan nominal BLT-DD sebesar Rp300.000 per bulan yang dapat disalurkan secara rapel maksimal tiga bulan (triwulan), namun dianjurkan disalurkan per bulan.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Desa Rejoyoso melalui Musdesus menyepakati 6 KPM, jauh menurun dibandingkan 34 KPM pada tahun 2025, akibat penyesuaian anggaran.

Proses Verifikasi Ketat

Dalam forum tersebut, tim relawan desa memaparkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan. Data lama direview ulang, dicoret jika sudah tidak memenuhi kriteria, serta ditambahkan calon KPM baru berdasarkan kondisi riil masyarakat.

BLT-DD diprioritaskan bagi keluarga miskin dan rentan miskin, dengan mempertimbangkan hasil verifikasi RT/RW serta tim relawan desa.

Penegasan BPD

Ketua BPD Rejoyoso, Sarju, menegaskan bahwa penurunan jumlah KPM dari 34 menjadi 6 orang merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan dan pemangkasan anggaran, sehingga bantuan benar-benar difokuskan kepada warga yang paling membutuhkan.

Penutup

Musdesus penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 Desa Rejoyoso berlangsung tertib dan lancar. Diharapkan bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Keluarga Penerima Manfaat untuk menunjang kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

(Suryadi)