Tuntutan Mati Gugur, Antok Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Koper Merah

Kediri, Krisnanewstv.com – Babak akhir kasus mutilasi sadis yang dikenal publik sebagai “kasus koper merah” akhirnya diputuskan. Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9/2025), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), warga Kecamatan Pakel, Tulungagung, yang terbukti membunuh sekaligus memutilasi istrinya, Uswatun Khasanah.

Majelis hakim yang dipimpin Damar Kusuma Wardana dengan anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan dan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tindakan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, serta menggemparkan masyarakat luas.

Jaksa Penuntut Umum Ichwan Cabalmay menanggapi, pihaknya masih mempertimbangkan banding.

“Kami menghormati putusan hakim, namun akan mengkaji lebih lanjut karena vonis lebih ringan dari tuntutan,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, mengaku masih pikir-pikir selama tujuh hari. Ia berdalih, perbuatan kliennya lebih spontan ketimbang direncanakan, sehingga membuka ruang banding dengan dasar pasal yang lebih ringan.

Kasus ini menyedot perhatian publik sejak jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam koper merah yang dibuang ke Sungai Kedung Cinet, Ngawi. Peristiwa tragis ini menjadi alarm keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung fatal.

Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan berani melaporkan tanda-tanda kekerasan sejak dini. Tragedi “koper merah” adalah pengingat pahit bahwa diam terhadap kekerasan sama saja memberi ruang bagi bencana kemanusiaan.

(yns/Redaksi Krisnanewstv)