Tiga Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan, Polres Kediri Tetapkan Penjual Sebagai Tersangka

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI — Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Desa Kepung, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka dalam kasus keracunan minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa tiga orang saudara asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (28/7/2025), ketika korban pertama, P (43), ditemukan meninggal dunia di rumahnya setelah mengonsumsi miras oplosan. Dua korban lainnya, DW (23) dan AW (21), sempat dirawat di ICU RS Kabupaten Kediri, namun nyawa mereka tak terselamatkan pada hari berikutnya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) pukul 12.00 WIB, Kasatreskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari perangkat desa setempat.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan, korban diketahui membeli miras di warung milik P. Kami langsung menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap AKP Joshua.
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kandangan, namun dalam waktu kurang dari 24 jam, ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kediri.

Dari hasil interogasi, P mengakui bahwa ia meracik miras secara mandiri. Campuran mematikan tersebut terdiri dari alkohol 96 persen, minuman keras dari pemasok berinisial G, serta sirup anggur dan beras kencur untuk menyamarkan rasa menyengat metanol.
Petugas menyita puluhan barang bukti, termasuk jerigen alkohol, botol sirup, cairan miras, dan perlengkapan racikan lainnya. Untuk memastikan penyebab kematian, otopsi dilakukan oleh tim dokter forensik bekerja sama dengan laboratorium forensik Polda Jatim. Hasilnya menyatakan bahwa korban mengalami intoksikasi alkohol dan gagal napas akut.
Tersangka P dijerat Pasal 204 KUHP terkait peredaran barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras ilegal, khususnya oplosan yang berisiko tinggi menyebabkan kematian. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas miras ilegal di lingkungan sekitar guna mencegah korban jiwa berikutnya.(yns)
